Apes, Pengrajin Gula Aren Diamankan Pasal Sabu
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Polres Rejang Lebong melalui Satnarkoba Polres Rejang Lebong.
Dimana, Jum'at ( 17 / 7 / 2030 ), warga Jalan Suban Air Panas, Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang yakni BI ( 45 ) yang berprofesi sebagai pengrajin Gula Aren berhasil diamankan petugas lantaran menjual Narkoba jenis Sabu - sabu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas AKP. S. Simarmata didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu. Edi Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Jumat ( 17 / 7 ). Ia mengatakan tersangka yang mereka tangkap ini adalah BI (45), warga Jalan Suban Air Panas, Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.
"Tersangka ini berdasarkan penyelidikan dan identifikasi selama tiga minggu diketahui merupakan residivis kasus narkoba, termasuk pengedar dan bandar yang cukup besar di Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka ini kami amankan hari Rabu tanggal 15 Juli sekira pukul 01.10 WIB," kata dia.
Dia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka yang ditempati istri mudanya di kawasan Desa Air Meles Atas ini terdapat tiga orang laki-laki bersama tersangka BI sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
" Tersangka BI ini selain menjadi penjual atau pengedar juga menyiapkan alat hisap sabu guna dikonsumsi ditempatnya, " kata dia,
Saat akan diamankan petugas, sambungnya, petugas yang berjumlah lima orang sempat kewalahan dan mendapat perlawanan. Meskipun semula target ada empat orang diduga bersama BI, alhasil petugas hanya berhasil menangkap tersangka BI saja.
"Ada sedikit perlawanan dari para tersangka sehingga barang bukti yang semula lumayan banyak lebih kurang satu kantong, berusaha dibuang dengan cara digigit sehingga berkemungkinan ada yang tertelan. Barang bukti yang berhasil kami kumpulkan setelah berserakan menjadi satu paket sedang dan satu paket kecil yang dijualnya," terangnya.
Tersangka itu sendiri kata dia, sebelumnya pernah terlibat kasus kepemilikan ganja di Kabupaten Kepahiang dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan baru bebas pada 2019 lalu.
Tersangka BI mereka jerat atas pelanggaran pasal 114 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka BI dihadapan petugas mengatakan jika barang haram itu dibelinya dari Desa Kepala Curup, di Kecamatan Binduriang.
Barang ini selain digunakannya sendiri juga dijualnya kepada penyadap nira aren atau disebut "tukang nderes" maupun pekerja bengkel di desanya. ( Dnd ).