BPN RL Serahkan 7 Sertifikat Aset Tanah Polres RL

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 02 Des 2019, 23:08:40 WIB Kabupaten Rejang Lebong
BPN RL Serahkan 7 Sertifikat Aset Tanah Polres RL

Gambar : Kapolres RL, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, Sik dan Kepala BPN Rejang Lebong, Ir. Krisno Kusdibyo memperlihatkan Sertifikat tanah yang diserahkan


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Legalitas aset berupa tanah yang ada dinaungan Polres RL kembali menjadi prioritas utama Kapolres RL, AKBP. Jeki  Rahmat Mustika, Sik sebagai hujud taat hukum dan aturan negara.

Hal ini tercermin dari kegiatan serah terima 7 sertifikat aset tanah milik Polres RL yang diberikan oleh pihak BPN Rejang Lebong diruangan Kapolres RL, Senin ( 2 / 12/ 2019 ), pukul 11.00 Wib.

Kegiatan yang langsung dihadiri oleh Kapolres RL, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, Sik, Dandim 0409 RL, Letkol.Inf. Sigit Porwoko, SE dan Kepala BPN Rejang Lebong, Ir. Krisno Kusdibyo tersebut berjalan lancar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres RL, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, Sik usai kegiatan penyerahan 7 sertifikat tanah milik Polres RL, Senin ( 2/ 12 / 2019 ), pukul 12.00 Wib.

Ia mengatakan jika kegiatan penyerahan ke 7 sertifikat tanah milik Polres RL ini sebagai hujud legalitas aset yang dimiliki oleh Polri.

" benar, ada 7 sertifikat tanah yang diberikan oleh BPN Rejang lebong ke Polres RL yakni Sertifikat tanah Rumdin Kapolres RL, Sertifikat tanah Polsek Curup, Sertifikat tana Polsek Bengko, Sertifikat tanah calon Polsek Curup Selatan, Sertifikat tanah calon polsek Bermani ulu, Sertifikat tanah calon Polsek Sindang Beliti Ilir dan terakhir Sertifikat tanah Pospol Kontainer Taba Padang," tegasnya.

Dengan adanya ke 7 sertifikat tanah tersebut, sambungnya, ia berharap kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat meningkat kedepannya.

" saya berterima kasih kepada pihak BPN RL yang telah membantu jajaran Polres RL dan jajaran Polsek dengan telah terbitnya sertifikat tersebut," tegasnya. ( dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment