H. Andrian Wahyudi, SE : Minta Kelompok Tani Segera Buat Kelompok Tani Berbadan Hukum
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Minimnya pengetahuan Petani akan regulasi terkait pengajuan bantuan Kelompok tani yang selama ini diharapkan dapat di kabulkan oleh Pemerintah menjadi perhatian kusus Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil IV Kabupaten Rejang Lebong - Lebong, H. Andrian Wahyudi. SE, saat menggelar reses masa sidang II dilokasi Kantor Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu ( BU ), Selasa ( 4 / 8 / 2020 ), pukul 20.00 Wib.
Dimana, ia mengatakan secara tegas dan lantang jika salah satu penyebab tidak dikabulkannya pengajuan bantuan yang kerap disampaikan oleh warga bahkan kelompok tani selama ini tak lain lantaran disebabkan oleh masih banyaknya kelompok tani dan ternak yang tidak memiliki kelompok yang berbadan hukum.
Untuk itu, dalam kegiatan reses ini kita harapkan kedepan seluruh warga dan masyarakat Rejang Lebong yang tergabung dalam kelompok tani dapat membuat akte notaris kelompok atau berbadan hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Andrian Wahyudi, SE Dapil Bengkulu IV Kabupaten Rejang Lebong - Kabupaten Lebong usai menggelar reses Masa Sidang II dilokasi Desa Kampung Melayu Kecamatan BU, Selasa ( 4 / 8 / 2020 ), pukul 23.00 Wib. Ia mengatakan tak menampik hal tersebut.
" Benar, tak dapat dipungkiri jika selama ini banyak petani kita kususnya di Rejang Lebong tak mengetahui hal tersebut. Untuk itu, dalam kegiatan ini, kita sembari memberikan edukasi kepada mereka mengenai tahapan dan regulasi bantuan pemerintah yang dapat terakomodir, haruslah disertai dengan kelompok tani yang telah berbadan hukum baik itu berbentuk proposal atau ajuan lainnya," tegasnya.
Hal ini kita peroleh, sambungnya, berdasarkan hasil reses di Desa Kampung Melayu Kecamatan BU dimana salah satu warga yakni Amir meminta kepada kita ( Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu - red ) untuk dapat menyetujui dan mendorong proposal bantuan dan bina bagi kelompok tani di wilayah tersebut. Namun, setelah kita telusuri, kelompok tersebut belum memiliki badan hukum.
" Nah, disinilah kita memberikan edukasi terkait kelompok tani berbadan hukum. Setelah kita jelaskan secara rinci, barulah mereka paham dan mengerti," tegasnya.
Sementara itu, Camat BU, Sugianto menjelaskan jika hampir 85 persen warga di Kecamatan Bermani Ulu ( BU ) merupakan warga yang berprofesi sebagai petani.
" Hampir 85 persen warga di Kecamatan BU ini berprofesi sebagai petani baik itu petani Kopi, Palawija dan petani penggarap. Untuk itu, mereka sangat menunggu sekali bantuan dan binaan dari pemerintah," tutupnya. ( Dnd ).