H. Andrian Wahyudi, SE Serap Aspirasi Warga Kecamatan BUR
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H. Andrian Wahyudi, SE Dapil Bengkulu IV Kabupaten Rejang Lebong - Kabupaten Lebong Masa Sidang II terus bergulir ditahun 2020.
Dimana, Selasa ( 4 / 8 / 2020 ), pukul 16.30 Wib, kegiatan reses H. Andrian Wahyudi, SE kembali terpusat bagi warga Bermani Ulu Raya ( BUR ). Tujuaanya, tak lain untuk menyerap aspirasi dan masukan baik berupa kegiatan fisik dan non fisik warga.
Hal ini diungkapkan oleh Camat BUR, Suko Basuki Wibowo, T.R. S. Sos usai menghadiri kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H. Andrian Wahyudi, SE Dapil Bengkulu IV Kabupaten Rejang Lebong - Kabupaten Lebong Masa Sidang II, Selasa ( 4 / 8 / 2020 ), pukul 17.30 Wib.
Ia mengatakan jika dirinya beserta masyarakat BUR mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Andrian Whyudi yang telah melaksanakan reses di Kecamatan BUR.
" Kami sangat merasa bangga atas kedatangan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Andrian Wahyudi yang telah melaksanakan reses di aulah kantor Camat Kecamatan BUR. Kegiatan reses ini sendiri, bertujuan untuk menyerap aspirasi baik itu pembangunan fisik dan non fisik," tegasnya.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Andrian Wahyudi mengatakan jika kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat terkusus Dapil Bengkulu IV yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong - Lebong di masa sidang ke II tahun 2020.
" Hari ini reses pertama, masa sidang ke II yang dipusatkan di Kecamatan BUR yang kemudian dilanjutkan ke lokasi Kecamatan BU. Adapun ruang lingkup kerja Komisi II meliputi Ketahanan pangan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Ekonomi," tegasnya.
Sementara itu, Prisnawati warga Desa Pal 8 mengatakan jika dirinya dan warga mengharapkan adanya bantuan ikan bagi warga ditahun ini. Dimana, sebelumnya proposal sudah di layangkan warga ditahun 2019 lalu.
" kira harapkan permohonan bantuan yang diajukan warga berupa bantuan ikan dapat terkabul ditahun 2021 mendatang," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Andrian Wahyudi, SE mengatakan jika saat ini ada baiknya warga Desa Pal 8 untuk terlebih dahulu membuat kelompok tani yang berbadan hukum. Jika hal tersebut telah dilakukan, maka proposal tersebut dapat kita kawal.
" Bantuan kelompok tani ini akan disalurkan oleh pemerintah dengan syarat kelompok tani dan ternak sudah berbadan hukum yang jelas. Untuk saat ini, ada bagusnya warga membuat terlebih dahulu kelompok tani berbadan hukum untuk kemudian saya bantu ditingkat provinsi Bengkulu, " tegasnya. ( Dnd ).