Kejari Rejang Lebong Musnahkan, 24.63 Gram Narkotika
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Tuntasnya suatu perkara dan Barang Bukti ( BB ) yang telah dinyatakan Inkrach ( memiliki kepastian hukum tetap - red ) di Pengadilan Negeri ( PN ) Curup, selama kurun waktu 2019 lalu kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong, Kamis ( 27 / 2 / 2020 ), pukul 10.00 Wib.
Dimana, setidaknya ada 20 perkara dengan rincian 16 Perkara Narkotika jenis Sabu, 3 Perkara jenis Narkotika jenis Ganja dan 1 Perkara jenis Kosmetik.
Dari ke 20 perkara yang diajukan untuk dimusnahkan tersebut, di dominasi oleh perkara jenis Narkotika jenis Sabu dan Ganja dengan berat total 24.64 Gram dengan rincian Sabu seberat 12.89 Gram dan Ganja seberat 11.74 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kejari RL, Conny Tonggo Masdelima, SH, MH, usai menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ( BB ) dilokasi Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis ( 27 / 2 / 2020 ), pukul 10.00 Wib. Ia mengatakan jika kegiatan pemusnahan Barang Bukti ( BB ) tersebut merupakan agenda rutin pihaknya pertahun.
" Ada 20 Perkara yang akan kita musnahkan hari ini dengan cara dibakar, " tegasnya.
Adapun ke - 20 Perkara yang dimusnahkan tersebut antara lain adalah 16 perkara narkotika jenis Sabu - sabu sebarat 12.89 Gram dan 3 perkara narkotika jenis Ganja seberat 11.74 Gram kemudian 1 perkara jenis kosmetik.
" dari ke 20 perkara tersebut, perkara jenis narkotika yang sangat mendominasi di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk itu, kita harapkan kedepan, ini dapat menjadi perhatian kusus, " trgasnya. ( Dnd ).