Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades Air Mundu Jadi Tersangka
Gambar : Kegiatan Konferensi Pers yang langsung menghadirkan tersangka, ET Mantan Kades Air Mundu Kecamatan BU .
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Polres Rejang Lebong melalui Satreskrim Polres RL dengan berhasil mengungkap tabir gelap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana, Rabu ( 27 / 11/ 2019 ), pukul 13.00 Wib, tepat diruangan Aula Gedung Wira Pratama Polres Rejang, Satreskrim Polres RL kembali menggelar Konferensi Pers, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2017 yang bersumber dari ADD dan DD desa tersebut.
Hasilnya, petugas resmi menetapkan 1 tersangka yakni ET ( 40 ) warga Desa Air Mundu, Kecamatan Bermani Ulu ( BU ) sebagai tersangka, yang tak lain bersetatus sebagai Mantan Kades Air Mundu Kecamatan BU.
Tersangka ET, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan APBDes pada item kegiatan
dugaan Mark Up harga sewa alat berat dan mobilisasi sebesar Rp. 8.460.000, kemudian pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB sebesar Rp. 231.842.048.42, Mark Up pembayaran belanja atas pembangunan fisik sebesar Rp. 45.254.000 dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 14.766.306.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Kadesma didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Julius, Rabu ( 27 / 11/ 2019 ), pukul 14.00 Wib.
Ia mengatakan jika ET, resmi ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober 2019 lalu, tersangka sendiri mulai dilakukan penahanan sejak 7 November 2019 .
" benar, tersangka berinisial ET yang merupakan mantan Kades Air Mundu Kecamatan BU resmi kita tahan. Dimana, ia kala itu, mengolah kegiatan APBDes ( dana DD dan ADD tahun anggaran 2017 ), " tegasnya.
Dimana, sambungnya, Satreskrim Polres RL telah melakukan penyelidikan kasus ini, sejak 8 bulan yang lalu yang langsung bekerjasama dengan APIP pada Inspektorat Daerah Kabupaten RL.
" Dimana nilai kerugian negara (KN) atas hasil Audit APIP ditemukan sebesar Rp. 300.322.354.42,-, " tegasnya.
Kerugian Negara tersebut, jelasnya, terjadi pada sejumlah kegiatan seperti Mark Up harga sewa alat berat dan mobilisasi Rp. 8.460.000, kemudian pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB sebesar Rp. 231.842.048.42, Mark Up pembayaran belanja atas pembangunan fisik sebesar Rp. 45.254.000 dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 14.766.306.
"Total APBDes baik dari DD dan ADD tahun 2017 yang dikelola desa itu sebesar Rp.1.127.658.200, dengan rincian ADD sebesar Rp. 380.665.000 dan DD sebesar Rp. 746.993.200. Tersangka juga diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades, dimana tersangka memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dengan mengambil alih tugas pencairan tanpa melalui PTPKD serta memalsukan dokumen untuk laporan pertanggung jawaban keuangan," tegasnya.
Sementara itu, dikonfermasi Onenewsbengkulu.com tersangka ET, menjelaskan jika uang yang didapatnya tersebut dalam kurun 1 bulan habis ditangannya.
" untuk keterlibatan oknum lainnya saya belum bisa menjelaskannya," ucapnya singkat. ( dnd ).