

Mantan Dirut Perumda Tirta Bukit Kaba RL, Orin Retnowati, ST : Ditahan Jaksa Pasal Dugaan Korupsi

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Aksi memerangi tindak pidana Korupsi yang menjamur di Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi perhatian dua lembaga penegak hukum di Kabupaten Rejang Lebong yakni Polres RL dan Kejari Rejang Lebong.
Pasalnya, Kamis ( 9 / 10 / 2023 ), pukul 12.00 Wib, Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong kembali melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejari Rejang Lebong yang disertai dengan Barang Bukti ( BB ) dan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Perumda Tirta Bukit Kaba yang mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp. 454 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, Kasi Intel, David Jhonie, SH, di lokasi Kantor Kejari RL, Kamis ( 9/ 11 / 2023 ), pukul 12.30 Wib.
" Benar, hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Rejang atas dugaan korupsi tersangka. Adapun dugaan Korupsi yang kita sangkakan yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sehubungan dengan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya," jelas Kajari.
Sementara itu, ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari RL, Albert, SE., SH., Ak menambahkan, jika tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba diduga memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri, dengan cara mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri dan dana representasi yang tidak ada dasarnya.
" Untuk upaya dugaan korupsi tersebut, terjadi dari Bulan Maret 2018 sampai Desember 2019 dan kerugian negara sendiri yang ditimbulkan sekitar Rp 454 juta," tegasnya. ( Dnd )