Omnibus Law Momentum Perbaikan Kesejahteraan Pekerja
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law dirancang untuk perbaikan iklim dunia usaha dan pekerja, yang pada akhirnya untuk perbaikan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
"Pada dasarnya pemerintah memiliki niat baik serta tidak memungkinkan pemerintah menyengsarakan rakyatnya. Sehingga keinginan itu perlu didukung," kata Kadisnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Sahfawi, Kamis (30/07/2020).
Draf RUU Ketenagakerjaan sendiri saat ini dihentikan pembahasanya, guna mengakomodir usulan dari seluruh elemen masyarakat. Terus mengalami perbaikan agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.
Dijelaskanya lagi bahwa saat ini terlalu banyaknya regulasi pemerintah yang tumpang tindih dibidang perekonomian dan ketenagakerjaan. Beragam peraturan menjadi indikator dari inefisiensi birokrasi dan peluang bagi terciptanya mal administrasi serta korupsi.
Seperti dalam pengurusan pendirian UMKM, pengusaha hanya perlu satu nomor induk perizinan, dapat mempermudah perizinan sertifikasi halal dan dapat dijadikan jaminan pengajuan modal.
"Ombinus law hadir untuk menyederhanakan beragam peraturan dan memangkas jalur birokrasi. Tujuannya, dunia investasi menjadi lebih mudah dan transparan sehingga menarik minat dunia investor," tuturnya.
Sementara itu menurut Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Rejang Lebong, Edi Sarmiki mengatakan masih adanya kalangan pekerja yang belum memahami.
"Sehingga perlunya meningkatkan sosialisasi lagi pada kalangan pekerja, karena saat ini terdapat isu miring terhadap rancangan Undang-Undang tersebut," tutupnya. ( Dnd ).