Pasal Mutasi Tak Sesuai Aturan, 55 ASN Pemkab RL Terancam Pemblokiran Data SIASN

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Mar 2024, 16:16:45 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Pasal Mutasi Tak Sesuai Aturan, 55 ASN Pemkab RL Terancam Pemblokiran Data SIASN

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menilai mutasi dilingkungan Pemkab Rejang Lebong bermasalah. Yakni pada mutasi yang terjadi pada awal tahun 2024 kemarin tepatnya pada tanggal 5 Januari 2024. Saat itu, 139 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dimutasi.

Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong selaku pemangku jabatan tertinggi.

Dalam surat itu, BKN meminta pejabat yang mengalami demosi sebanyak 48 PNS dan pejabat yang mengalami non job sebanyak 3 PNS tersebut jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara maka kepada pejabat penggantinya akan di lakukan pemblokiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Adapun sampai tanggal 26 Maret 2024 ini, isi surat BKN itu tampaknya tak diindahkan oleh Pemkab Rejang Lebong. Bagaimana tidak, pejabat yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara tak juga dilakukan.

Selain itu, dari 139 pejabat yang dimutasi tersebut BKN juga mendapatkan sejumlah 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana kurang dari 3 sampai 4 tahun. Sehingga hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen PNS.

Sehingga kepada 55 PNS tersebut jika sampai tanggal 26 Maret 2024 tidak dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara maka
kepada pejabat tersebut akan juga dilakukan lakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN.

Menindaklanjuti surat terhadap 139 pejabat
tersebut, BKN juga masih perlu meminta dokumen sebagai klarifikasi yaitu Dokumen Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir dan Dokumen Peta Jabatan yang terbaru.

Terkait surat ini, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi mengaku belum tahu dan mendapatkan informasi. Maka dari itu, Bupati belum mau berkomentar lebih banyak. Ketika ditanya, Bupati meminta agar hal ini bisa langsung ditanyakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong.

"Belum ada, saya baru balik umroh, coba silahkan langsung tanya ke Sekda,"singkat Bupati. ( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment