Petugas PPDP Door To Door, KPU Minta Warga Bantu Akuratkan Data Pemilih
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara Door To Dooor menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Rejang Lebong.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak 15 Juli - 13 Agustus mendatang diharapkan dapat memaksimalkan pesta demokrasi Pilkada mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo di dampingi Komisioner KPU RL dan Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan Penerangan Masyarakat, Ujang Maman, S.Sos, Sabtu ( 1 / 8 / 2020 ), pukul 09.00 Wib.
Ia mengatakan jika kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan secara serentak di 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari 156 Desa dan Kelurahan.
" Selama 30 hari Petugas PPDP yang ada di masing - masing wilayah akan bekerja secara maksimal. Dimana, petugas akan langsung menyambangi rumah warga dengan cara door to door untuk mencocokan data pemilih yang ada di A KWK," tegasnya.
Secara teknis, sambungnya, adapun tugas PPDP ini nantinya, akan menanyakan terkait E - KTP dan KK kepada warga. Bila, data dianggap cocok, maka petugas PPDP akan mencontreng nya di A KWK dan bila mengalami hambatan seperti data yang kurang lengkap atau salah seperti pada Nama, alamat dan usia dan lain - lain, maka petugas PPDP akan melakukan perbaikan terhadap data tersebut.
" Dan bila ada pemilih yang belum terdaftar tapi kelengkapan dokumen sudah lengkap apalagi berkependudukan warga Rejang Lebong dan masuk usia 17 tahun saat hari pemungutan suara, maka wajib di data dan di masukkan ke pemilih baru dengan menggunakan blanko A - A.KWK tampa terkecuali bagi warga yang berstatus pensiunan TNI dan POLRI," tegasnya.
Kemudian, jelasnya, petugas PPDP juga wajib melakukan pendataan bagi warga yang terkatagori Disabilitas. Setelah melakukan pendataan dinyatakan selesai, maka petugas PPDP membuat serah terima.
" Surat tersebut 1 lembar untuk pemilih dan satu lembarnya untuk petugas PPDP yang masing - masing di tandatangani oleh pemilih dan PPDP. Hal ini, sebagai bukti bahwa pemilih telah didata di blanko AA1 KWK. Kemudian, setelah itu, warga juga wajib menempel stiker yang diberikan petugas untuk di isi nama - nama pemilih sesuai blanko AA2 KWK," tegasnya. ( Dnd ).