SAHE Menang, Status Tersangka Sirna
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Sejumlah pendukung pasangan calon perseorang Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah atau yang akrap disapa SAHE bisa berlapang dada.
Pasalnya, gugatan Praperadilan yang diajukan SAHE terkait penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan dukungan pencalonan dalam kontestasi sebagai bakal calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rejang Lebong di pesta demokrasi Pilkada tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Curup alias diterima.
Atas keberhasilan ini, kembali menguatkan pasangan SAHE untuk terus melaju ketahap selanjutnya.
Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Ari Kurniawan, SH dan dibantu panitera pengganti AK Bagus Indrawan, SH menyatakan menerima permohonan pihak pemohon sebagian dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Dikonfermasi, Ketua Pengadilan Negeri ( PN ) RL, Syarip melalui Humas PN, Riswan Herafiansyah dalam jumpa pers di pelataran kantor PN, Kamis ( 6 / 8 / 2020 ), pukul 18.00 Wib membenarkan hal tersebut.
" Benar, gugatan Praperadilan yang diajukan SAHE diterima. Hal tersebut mengacu kepada hasil keputusan sidang hari ini, dengan agenda pembacaan keputusan," tegasnya.
Adapun hasil keputusan tersebut, sambungnya, antara lain memperhatikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xll/2014 tanggal 28 April 2015 jo Pasal 78 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon sebagian.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Rejang Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.
5. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
" Demikian diputuskan pada hari Kamis 6 Agustus 2020 oleh Hakim Pengadilan Negeri Curup, Ari Kurniawan SH dan di Ucapkan dalam sidang terbuka," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SAHE, Tarmizi Gumay menjelaskan, jika setelah didengar bersama keputusan yang langsung dibacakan oleh hakim, sudah jelas permohonan praperadilan pihaknya diterima.
"Alhamdulillah permohonan kita sudah diterima dan keputusan hakim itu mutlak, tidak ada istilah banding setelah putusan prapid ini. Jadi inilah proses hukum yang kita lawan juga dengan hukum, jangan sampai kita lawan dengan yang lainnya," tegasnya. ( Dnd ).