Akhir Mei.....Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara Tindak Pidana

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 22 Mei 2025, 08:53:05 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Akhir Mei.....Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara Tindak Pidana

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 88 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde), Rabu (21/05/25) Pagi. 

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H, didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH., MH., mengatakan pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Rejang Lebong tersebut berasal dari 88 perkara terhitung sejak bulan Juni 2024 hingga Mei 2025. 

" Barang bukti dari 88 perkara diantara 31 perkara narkotika jenis sabu dengan berat 549,12 gram, 7 perkara narkotika ganja berat keseluruhan hampir 2 kilogram, 1 perkara UU Kesehatan, 16 perkara pencurian, 10 perkara perlindungan anak, 5 perkara penganiayaan, 3 perkara pengeroyokan, 8 perkara UU darurat tentang senjata tajam dan api, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara UU ITE, 1 perkara kejahatan kesusilaan, minerba dan pemerasan masing-masing 1 perkara," jelas Kajari Rejang Lebong. 

Dengan banyak barang bukti yang dimusnahkan, sambungnya, berbanding lurus masih cukup tingginya tindak pidana yang terjadi, hal tersebut tentunya menjadi PR bersama untuk bagaimana mengurangi tindak pidana di kabupaten Rejang Lebong. 

" Kita harus bersama sama bersinergi dalam mengurangi dan menekan tindak pidana di kabupaten Rejang Lebong sehingga kedepan tindak pidana dapat lebih kecil dan kabupaten Rejang Lebong dapat lebih baik lagi dan kondusif lagi," tambahnya. 

Hal senada disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, Dimana dalam pemusnahan barang bukti terdapat beberapa tindak pidana yang menonjol, salah satunya tindak pidana narkotika dan kekerasan, dengan hal tersebut seluruh pihak harus bersama sama bersinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa dalam menekan tindak pidana di kabupaten Rejang Lebong. 

" Mari kita sama - sama melakukan langkah-langkah preventif dan himbauan sehingga tindak pidana yang cukup tinggi di Rejang Lebong ini bisa kita tekan seminimal mungkin," tutupnya. ( Rilis ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment