




Kajari RL, Fransisco SH, MH : Puluhan Saksi Mulai dari PA, PPTK dan TKS Sudah kita Mintai Keterangan

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pasca di tetapkannya tersangka JM yang tak lain Bendahara rutin Satpol PP tahun 2021 - 2022 yang diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi atas Pemotongan Honorarium TKS ( Tenaga Kerja Sukarela ) di Dinas Satpol PP ditahun 2021 - 2022 tersebut terus bergulir dalam tahapannya.
Dimana, belakangan terungkap, jika tim Penyidik Kejari RL setidaknya telah memanggil puluhan saksi mulai dari PA ( Pengguna Anggaran ), PPTK dan Tenaga TKS ditahun tersebut untuk dimintai keterangan atau menjadi saksi.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH saat di wawancarai awak media dalam jumpa Pers Penetapan Tersangka Pemotongan Honorarium Satpol PP RL, di lokasi Kantor Kejari RL baru - baru ini.
" Untuk pihak - pihak yang berkaitan dalam perkara ini, setidaknya telah kita mintai keterangan sebagai saksi yang mencapai puluhan orang. Bahkan, PA, PPTK dan Tenaga TKS juga telah panggil beberapa waktu lalu," tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, pasca ditetapkannya JM sebagai tersangka, maka selanjutnya, tim penyidik Kejari RL akan terus melakukan pendalam atas perkara ini. Apakah, kedepan akan ada penambahan tersangka baru atau tidak.
" Jika kawan - kawan media menanyakan apakah akan ada penambahan tersangka baru, kita tim penyidik Kejari RL belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, saat ini tim penyidik masih mendalami perkara lebih lanjut. Jika kedepan, tim penyidik menemukan adanya pihak yang wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, maka tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka akan ada," tegasnya.
Sementara itu, ditempat berbeda, Plt. Kasatpol PP RL, Anton Safrizal mengatakan jika pihaknya belum mengetahui secara persis perkara ini. Karena, ia mengakui jika dirinya baru menjabat Plt. Kasatpol PP RL selama 5 hari belakangan.
" Kami mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri RL saat ini. Namun, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini saya belum tahu karena saya baru menjabat 5 hari sebagai Plt," tegasnya.
Sebelumnya, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong terus bergulir ditahun ini.
Dimana, hari ini ( Senin 19 / 5 / 2025 ), pukul 17.30 WIB, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dibawah Pimpinan Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH kembali menetapkan 1 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Satpol PP Tahun 2021 - 2022 pada item Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Adapun kerugian negara yang disebabkan pemotongan tersebut mencapai lebih kurang Rp. 500 juta dengan rincian pagu Anggaran yakni di tahun 2021 sebesar Rp 1.585.800.000, dan ditahun 2022 sebesar Rp 1.231.200.000, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka JY yang tak lain menjabat sebagai Bendahara Satpol PP tersebut terbukti dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium TKS dengan modus untuk menutupi kekurangan pembayaran yang terdapat di dinas tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau, SH. MH dalam jumpa pers nya di Kantor Kejaksaan Negeri RL, Senin ( 19 / 5 / 2025 ), pukul 18.00 WIB.
" Bear, hari ini kita telah menetapkan
JM selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tahun Anggaran 2021- 2022," tegasnya.
Adapun penetapan Tersangka JM tersebut, sambungnya, mengacu kepada surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 06/ L.7.11/ Fd.1/ 05/ 2025 tanggal 19 Mei 2025 Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dimana tersangka JM dilakukan Penahanan, dikhawatirkan tersangka merusak / menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana JM melarikan diri.
" Tersangka JM selaku Bendahara Pengeluaran diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.00 -16.00 WIB hari ini oleh Tim Penyidik yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, JM diberikan 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong 2021 dan 2022 dengan pagu anggaran Tahun 2021 sebesar Rp.1.585.800.000,- dan Tahun 2022 sebesar Rp.1.231.200.000, ,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Rejang Lebong TA. 2021 dan 2022 dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara diperkirakan diatas Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )," tegasnya. ( Dnd ).