Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH : Tangani 3 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp. 605 Juta Uang Negara
Onenewbengkulu.com | Rejang Lebong - Sepanjang tahun 2024 ini, Kejari Rejang Lebong telah menangani tiga kasus tindak pidana korupsi atau tipikor. Dari tiga perkara tersebut, Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 605 juta. Tentu saja, Kejari Rejang Lebong memastikan akan terus memerangi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong menangani sebanyak tiga perkara selama periode tahun 2024. Yang pertama ialah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Dimana pada kasus ini ada total 4 tersangka. Keempat tersangka bahkan sudah menjalani masa hukumannya.
Kemudian tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah produksi masak gula aren di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi tahun pada Disperindag Rejang Lebong tahun 2021. Pada kasus ini ada total 3 tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Selanjutnya Kejari Rejang Lebong juga menangani kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu. Pada permasalahan ini ada total 3 terdakwa.
"Jadi pada tahun 2024 ini ada 3 kasus tipikor yang ditangani oleh Kejari Rejang Lebong. Dimana dari tiga perkara tersebut, pihaknya berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 605.170.346," tutupnya. ( Dnd )