Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Makan - Minum Pasien RSUD Curup Tak Melalui Proses Tender

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 13 Sep 2025, 22:14:49 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Makan - Minum Pasien RSUD Curup Tak Melalui Proses Tender

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Praktek Korupsi yang lakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dengan berbagai modus dan praktek kembali berhasil dibongkar oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Pasalnya, baru - baru ini, tim Penyidik Kejaksaan Rejang Lebong mengklaim jika pihaknya kembali berhasil menemukan sejumlah alat bukti baru Kasus Pengadaan Bahan Makan - Minum Pasien dan Non Pasien RSUD Curup Tahun Anggaran 2022 - 2023 yang ditafsirkan menelan Kerugian Negara ( KN ) lebih kurang Rp. 800 juta.

Tak hanya itu saja, tim penyidik juga berhasil membongkar kelalaian yang melanggar hukum pada kegiatan Pengadaan Bahan Makan - Minum Pasien dan Non Pasien tersebut yakni tak melalui proses tender atau tak di tender. 

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH, Sabtu ( 13 / 9 / 2025 ), pukul 17.00 WIB.

" Benar, sebelumnya kita telah menetapkan dua tersangka pada kasus makan - minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun 2022 - 2023 yakni RI dan DW," tegasnya.

Setelah kita dalami kasus ini secara cermat dan dan terukur, sambungnya, tim penyidik Kejaksaan RL berhasil menemukan jika pengadaan makan - minum tersebut tak melalui proses Tender pada Unit Kerja Barang dan Jasa Pemkab RL.

" Kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan ini karena ada sejumlah faktor antara lain dugaan fiktif - jumlah kuota yang tidak sesuai kemudian ada yang seharusnya tidak perlu diberikan lagi tapi tetap diberikan," ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai apakah akan ada penambahan tersangka baru, sambungnya, hal tersebut tak menutup kemungkinan dapat terjadi. Namun yang jelas, tim penyidik Kejaksaan bertindak dan bekerja sesuai dengan fakta dan data yang ada. 

" Jika hal tersebut diperlukan untuk kita lakukan penambahan tersangka baru serta perlu di pertanggung jawab di mata hukum, maka akan kita lakukan. Namun jika tidak ada, maka kita juga tidak bisa memaksakan hal tersebut. Untuk saksi sendiri, setidaknya mencapai puluhan orang telah kita panggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan jabatan dan fungsi masing - masing pada kegiatan makan - minum tersebut," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment