Maksimalkan Pelayanan Bagi Pasien, RSUD Rejang Lebong Kantongi Izin Radiologi Diagnostik

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 02 Nov 2023, 22:41:44 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Maksimalkan Pelayanan Bagi Pasien, RSUD Rejang Lebong Kantongi Izin Radiologi Diagnostik

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Peningkatan standar pelayanan yang berbasis pada peningkatan mutu sarana dan prasarana ( Sapras - red ) yang berbasis Akreditasi Paripurna terus ditingkatkan oleh RSUD Rejang Lebong ditahun 2023.

Bahkan, baru - baru ini, tepatnya tertanggal 17 Oktober 2023, RSUD Rejang Lebong kembali berhasil mengantongi Perizinan Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 10333.384. 1. 17123 tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional yang langsung ditanda tangani oleh Kepala Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak tertanggal 17 Oktober tahun 2023 hingga berlaku 16 Oktober tahun 2028 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, Sp.An didampingi Kepala Ruangan Radiologi, Puji Yuswono, S. St, MTr. Kes saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Kamis ( 2 / 11 / 2023 ), pukul 12.00 WIB.

" Alhamdulilah, saat ini RSUD Kabupaten Rejang Lebong telah mengantongi izin Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 10333.384. 1. 17123 tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional ditahun 2023 ini," tegasnya.

Adapun isi perizinan tersebut, sambungnya, menyatakan jika keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 10333. 384.1. 17123 tentang rekomendasi radiologi tersebut mengacu kepada ketentuan Undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permohonan OSS,1 - 202301031213012976207 serta permohonan dengan nomor Reg. BAPETEN 100222.23. Dengan ini menyatakan jika :

1. Nama Pelaku Usaha : RSUD Kabupaten Rejang Lebong
2. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1807220061331
3. Nama dan Lokasi Usaha : RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Dua Jalur, Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

" Untuk sementara, adapun data laporan harian kunjungan radiologi yang berhasil kita input perbulannya yakni pasien BPJS Rontgen sebanyak 184 pasien dan USG 97 orang pasien. Kemudian, untuk pasien Umum Rontgen sebanyak 56 orang pasien dan USG sebanyak 5 orang," tutupnya. ( dnd / adv ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment