Soal RSUD Dua Jalur, Ketua Komisi I DPRD RL Minta DPRD Kab. Kepahiang Berlapang Dada dan Jangan Ego

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 17 Des 2019, 00:55:51 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Soal RSUD Dua Jalur, Ketua Komisi I DPRD RL Minta DPRD Kab. Kepahiang Berlapang Dada dan Jangan Ego

Gambar : Kegiatan Hearing RSUD Curup dengan jajaran Komisi I DPRD RL, diruangan rapat Komisi I DPRD RL terkait Perizinan RSUD Dua jalur


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong   - Upaya mencari jalan keluar atas polemik yang menimpa status RSUD Dua Jalur yang terletak diperbatas Kabupaten Kepahiang - Kabupaten Rejang Lebong kembali dilakukan oleh RSUD Curup.

Dimana, Senin ( 16 / 12/ 2019 ), pukul 09.00 Wib, jajaran RSUD Curup kembali mendatangi gedung DPRD RL untuk melakukan agenda Hearing terkait proses pelaksanakan dan perizinan atas status RSUD Dua Jalur yang saat ini banyak diperbincangkan dimedia sosial.

Hasilnya, anggota Komisi I DPRD RL sepakat untuk ikut mendorong proses perizinan hingga menemukan titik kejelasan atas status RSUD Curup dan mengharapkan kepada anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk dapat berlapang dada dan membuang rasa Ego demi terhujudnya kesejahteraan bersama.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD RL, Hidayattullah, usai menghadiri kegiatan Hearing RSUD Curup dengan jajaran Komisi I DPRD RL diruangan rapat Komisi I DPRD RL, Senin ( 16 / 12 / 2019 ), pukul 10.00 Wib. Ia mengatakan bahwa tak menampik hal tersebut.

" kita akan membantu dan mendorong prihal perizinan RSUD Dua jalur ini. Dimana, sejauh ini, data yang kita peroleh dari RSUD Curup kita rasa sudah cukup lengkap. Bahkan, sebanarnya tidak ada hambatan lagi, hanya saja izinan IMB ( Izin mendirikan bangun ) yang belum keluar," tegasnya.

Untuk itu, kita mengharapkan kepada Pemkab Kepahiang kususnya Dinas PUPR -PKP Kabupaten Kepahiang untuk dapat membantu proses di keluarkannya surat rekomendasi IMB yang dibutuhkan oleh RSUD Curup.

" untuk aset RSUD Dua Jalur kita tidak permasalahkan lagi. Nah, saat ini yang harus diperjuangkan adalah izin IMB yang belum dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang, bahkan sampai saat ini, surat rekomendasi dari dinas PUPR - PKP Kabupaten  Kepahiang pun belum ada," tegasnya.

Jika kedepan proses Izin IMB ini tuntas, sambungnya, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh RSUD Curup yakni melakukan tahapan izin operasional dan izin praktek bagi tenaga medis dan spesialis.

" kita menargetkan ditahun 2020 ini RSUD Dua Jalur sudah siap relokasi. Dimana, anggaran relokasi ini sudah ada. Hasil hearing RSUD ini juga akan kita laporkan ke unsur pimpinan DPRD RL," tegasnya.

Saat ditanyai onenewsbengkulu.com apakah ada upaya DPRD RL untuk menyurati secara kusus DPRD Kepahiang terkait status RSUD Dua Jalur ini, ia mengatakan jika hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilakukan. Namun, semua keputusan tergantung kepada unsur pimpinan DPRD RL kedepannya.

" Tidak menutup kemungkinan kita akan menyurati DPRD Kepahiang. Namun, hal tersebut akan kita evaluasi ditingkat unsur pimpinan terlebih dahulu. Selain itu, sudah terlalu banyak anggaran yang diserap oleh pembanguan RSUD Dua Jalur ini. Sangat rugi,  jika tidak dimanfaatkan dan dimaksimalkan. ( dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment