Cegah Kebakaran Hutan, Polres Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Hingga ke Desa - desa
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rejang Lebong. Sabtu (13/2/2020) jajaran Polres Rejang Lebong menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan hingga ke desa-desa.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Andi Kadesma, S.Ik dan Kapolsek Curup, Iptu Samsudin SH. Kegiatan tersebut dilakukan guna mencegah masyarakat bertindak gegabah dalam membuka lahan terutama di tengah musim kemarau dimana hal tersebut akan berakibat fatal apabila membuka lahan sambil membakar hutan dan lahan walaupun milik sendiri.
"Masyarakat yang membakar hutan dan lahan bisa dikenakan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tentang lingkungan hidup," tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Kadesma, S.Ik.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan didua titik yaitu di Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah dan Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan baik dengan cara pemasangan spanduk dan himbauan juga dengan kegiatan langsung menyambangi warga satu persatu
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sadar dan berpartisipasi mencegah terjadinya kebarakan.
"salah satu yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran adalah tidak menghidupkan api sembarangan saat didalam hutan, ikut melaporkan, memantau dan siap terjun langsung serta ikut memadamkan apabila terjadi kebakaran lahan dan hutan karena kalau dibiarkan saja kejadian nantinya akan merugikan semua pihak," pesan Kasat Reskrim. ( Dnd ).