Gelapkan Uang Perusahaan CV. Putra Mas Rp.87 juta, Mantan Karyawan di Penjarakan
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Akal bulus yang dilakoni oleh salah satu mantan karyawan CV. Putra Mas, DM ( 27 ), warga Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang berakhir sudah.
Dimana, laporan dugaan tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas - red ) yang diklaim terduga pelaku terjadi Jum'at ( 29 / 1 / 2021) lalu yang dilakukan oleh 2 orang tak dikenal mengunakan senjata api dengan nilai kerugian Rp.87.000.000,-. adalah laporan palsu DM.
Tujuannya DM tak lain untuk memperdaya perusahaan CV. Putra Mas guna membayar hutangnya dan memperkaya diri.
Adapun kronologis kejadian bermula dari laporan palsu tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan ( Curas - red ) yang dilaporkan oleh DM pada Jum'at ( 29 / 1 / 2021) lalu.
Dimana, ia mengaku jika dirinya menjadi korban Curas yang dilakukan oleh 2 orang tak dikenal mengunakan Senjata Api yang mengakibatkan kerugian Rp .87.000.000,-.
Uang Rp 87.000.000 tersebut merupakan uang hasil penagihan dan penjualan milik CV. Putra Mas.
Lantaran curiga, CV. Putra Mas melalui Advokatnya ADI CANDRA,SH, MH ( 50 ), Warga jalan Sapta Marga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong melaporkan hal tersebut Polres RL secara resmi.
Alhasil, Senin ( 8 / 2 / 2021) sekira pukul 22.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan yakni DM.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Ahmad Musrin Muzni, SIK SH, Selasa ( 9 / 2 ), pukul 15.00 Wib.
" Benar, Senin sekitar pukul 23.00 Wib, Tim melakukan pergeseran ke arah Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," tegasnya.
Selanjutnya, sambungnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, belakangan terungkap jika DM mengakui perbuatanya dengan memberikan keterangan palsu tentang laporan polisi Nopol: LP/B-37/I/2021/Res Rejang Lebong.
" Pelaku telah mengaku bahwa kejadian tersebut hanyalah akalan-akalan pelaku bahwa pelaku telah menggelapan uang setoran CV.Putra Mas sebesar kurang lebih Rp.90.000.000,-." tutupnya. ( Dnd )