CV. Via Anugrah Tuntaskan Pekerjaan Drainase Gang Cokro Talang Rimbo
Gambar : Tampak Kegiatan CV. Via Anugrah Tengah Merapikan kegiatan Fisik yang sudah mencapai 100 persen
OneNewsBengkulu.com | Rejang Lebong - Roda pembangunan yang diharapkan dan dicita - citakan oleh Bupati RL, DR. H. A. Hijazi, SH, Msi tampak akan terhujud.
Pasalnya, meskipun batas waktu akhir pelaksanaan masih terbilang cukup lama, namun salah satu pekerjaan Drainase yang terletak di Gang Cokro Kelurahan Talang Rimbo, Kecamatan Curup Tengah yang sempat terbengkalai pembangunan beberapa tahun lalu, tuntas dikerjakan oleh CV. Via Anugrah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR - PKP ( Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman ) RL, Yusran, ST melalui Kabid Cipta Karya ( CK ), Hary Eko Purnomo, ST didampingi PPK Kegiatan, Luhur Budi Santoso, ST, Senin ( 18 / 11 ), pukul 09.00 Wib.
Ia mengatakan jika kegiatan drainse Gang Cokro Keluruhan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah tersebut sudah selesai dikerjakan di tahun anggaran 2019.
" meskipun ada hambatan seperti kondisi cuaca berhujan saat melakukan pekerjaan, namun progres fisik drainses sudah lebih kurang mencapai 100 persen," tegasnya.
Namun, sambungnya, Dinas PUPR - PKP RL tetap menghimbau kepada rekanan ke III dalam hal ini pemborong untuk dapat memantau fisik pekerjaan sebelum serah terima kegiatan.
" kalo fisik kita akui sangat bagus dan rapi. Kemudian juga kegiatan ini langsung di dampingi oleh tim TP4D Kejaksaan Negeri Curup. Dimana, saat fisik baru mencapai 70 persen beberapa waktu lalu, tim TP4D langsung turun kelapangan untuk memastikan mutu fisik bangunan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, pelaksana kegiatan CV. Via Anugra, Reki Susanto mengatakan jika kegiatan yang dikerjakan olehnya memiliki volum panjang lebih kurang 200 meter dan lebar Drainase sepanjang 2,4 Meter.
" Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase ( Gorong - gorong ) Gang Cokro ( Kota Ku ) program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPUPR - PKP ) RL. Dengan nilai Kontrak Rp. 1.333.106.000. Waktu pelaksanaan 150 hari kerja dimulai
tanggal mulai 06 Juli - 04 Desember 2019 yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2019. Kegiatan ini juga didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengawas Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) Kejaksaan Negeri RL," tutupnya. ( Dnd ).