Dua Warga Lubuklinggau Diamankan Pasal Sabu

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Jun 2020, 19:25:24 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Dua Warga Lubuklinggau Diamankan Pasal Sabu

Onenewsbengkulu.com | Rejahg Lebong - Apes itulah kata yang pantas diutarakan bagi Dua warga Kota Lubuklinggau yang berhasil diamankan jajaran Polsek Padang Ulak Tanding.

Kedua warga Lubuklinggau yang diamankan tersebut adalah EJ (24) warga RT 04 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau dan HA (25) warga Jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Keduanya diamankan pada Jumat (26/6) siang kemarin.

"bersama dua orang tersangka ini ita berhasil mengamankan barang bukti salah satunya satu paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu senilai Rp 4 juta," sampai Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Dheny Budhiono, SIk, MH melalui Kapolsek PUT. Iptu. Apion Sori didampingi Kanit Res, Ipda. M. Azhara SH.

Menurut Kapolsek, keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan sabu-sabu oleh dua orang tersangka tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh unit Reskrim Polsek PUT terkait dengan adanya transaksi Narkoba yang dilakukan diwilayah hukum Polsek PUT. Dalam informasi yang diterima petugas tersebut, bahwa kedua pelaku melakukan transaksi Narkoba di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan akan membawa narkoba hasil transaksi tersebut ke Kota Lubuklinggau.

"Mendapat informasi personel kita langsung melakukan penyelidikan dan pencegatan di depan Mapolsek PUT," tambahnya.

Saat melakukan pencegatan di depan Mapolsek PUT tersebut dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3335 UHY langsung dihentikan petugas dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti satu paket sedang Narkoba jenis sabu yang disimpan didalam saku celana EJ. Mendapati barang bukti tersebut, kemudian kedua tersangka langsung diamankan di Mapolsek PUT.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan EJ, Narkoba yang ia bawa tersebut ia beli dari uang gaji dan tabugannya karena pada Jumat kemarin ia baru menerima gaji dari tempatnya bekerja. Narkoba tersebut ia serharga Rp 4 juta dan akan kembali di jual  kepada seseorang di daerah Patok Besi Kota Lubuklinggau seharga Rp 5 juta.

"Untuk HA sendiri, berdasarkan pengakuannya hanya mengantarkan EJ saja karena memang profesinya sebagai ojek online, namun ongkos yang ditawarkan EJ lebih dari biasanya," papar Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, saat melakukan transaksi Narkoba di Simpang Beliti, keduanya juga mengaku sempat mengkonsumsi Narkoba, hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil tes urine terhadap kedua pelaku yang hasilnya positif.
Pasca diamankannya kedua pelaku tersebut, menurut Kapolsek pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut.( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment