Kejari RL : Akui Salah, 3 Tersangka Rumah Produksi Gula Aren Kembali Uang Rp. 269 Juta
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) menerima pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah produksi gula aren di Disperindag RL sebesar Rp 269.097.074,49.
Disampaikan, Kajari RL, Fransisco Tarigan didamping Kasi Pidsus, Albert saat pers rilis, Senin (28/10/2024). Uang ini diserahkan oleh perwakilan keluarga dari tiga tersangka, yaitu AA, EW, dan DES.
Diketahui, berdasarkan perhitungan dari Auditor Inspektorat Rejang Lebong, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 269.097.074,49, jadi kerugian negara yang dikembalikan oleh para tersangka tersebut utuh.
"Meskipun uang hasil korupsi yang dikembalikan utuh, bukan berarti menghilangkan pasal yang telah disangkakan terhadap tersangka. Namun, niat baik para tersangka mengembalikan kerugian negara dapat meringankan hukuman mereka," jelas Kajari.
Lanjutnya, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bengkulu. Terhadap Tiga tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Kasi Pidsus Albert, bahwa Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berharap masyarakat tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah ini.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai oknum - oknum yang mengatasnamakan pihak Kejari Rejang Lebong, yang dapat membantu perkara di Kejaksaan, kalau ada mohon untuk dilaporkan," pungkasnya. ( Dnd )