Libur Kuliah, 6 Mahasiswa Diamankan Pesta Narkoba
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Upaya memerangi dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong berbuah manis.
Dimama, Rabu ( 3 / 6 / 2020 ), pukul 19.30 Wib, jajaran Polres Rejang Lebong melalui Satnarkoba Polres RL berhasilkan mengamankan 6 orang Mahasiswa terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Ke 6 terduga pelaku tersebut antara lain Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Mf (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Ds (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan, Mr (19), warga Desa batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, dan MT (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba. Iptu Edy Suprianto, Jum'at ( 5 / 6 / 2020 ), pukul 09.00 Wib.
Ia mengatakan jika ke enam oknum mahasiswa ini ditangkap pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.
" berkat adanya informasi warga dan dilakukan pengintaian, akhirnya ke 6 mahasiwa ini kita amankan. Ke 6 terduga pelaku ini juga, kita duga kerap melakukan pesta narkoba bersama - sama," tegasnya.
Mirisnya lagi, sambungnya, saat diamankan petugas ke 6 pelaku masih aktif berstatus sebagai mahasiswa di Perguruan tinggi yang ada di provinsi Bengkulu dan luar provinsi Bengkulu.
" Narkoba yang di konsumsi kelompok ini, dibeli dengan cara patungan dan digunakan secara bersama-sama, di mana saat diamankan petugas mendapati barang bukti tiga paket kecil sabu, alat hisap sabu (bong) kemudian HP dan tiga unit sepeda motor. Sedangkan, untuk narkoba yang mereka konsumsi ini berasal dari seseorang yang berinisial An, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," tegasnya. ( Dnd ).