Polres Rejang Lebong Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan AN (30) Gang Belimbing Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
AN diamankan karena diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap Sudirman (54) warga Gang Anggrek II RT.02 RW,02 Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
"AN ini diamankan pada Minggu (21/06/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH. melalui Kasubah Humas, Iptu. Jumipan Azhari SH.
Dijelaskan Kasubag Humas, dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan AN bermula saat korban mendengar suara dari pintu depan rumahnya. Mendengar ada suara seseorang tersebut kemudian korban yang mengira anaknya pulang tersebut langsung membuka pintu.
Namun nahas dialami korban, saat hendak membuka pintu tersebut, tangan korban terkena sayatan benda tajam yang dimasukkan melalui sela-sela pintu, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sayatan pada jari kelingking dan jari manisnya.
Karena penasaran kemudian korban tetap membuka pintu namun tak melihat siapa-siap, namun disebelah rumah korban warga sudah ramai dan mengamankan AN. AN yang dicurigai warga akan mencuri langsung diserahkan ke Mapolres Rejang Lebong.
"penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui motif dari terlapor, namun dari pengakuan terlapor ia melakukan aksi penganiayaan terhadap korban karena dalam pengaruh atau mabuk lem," papar Iptu Jumipan. ( Dnd ).