Tarif Cukai naik 23%, Harga Rokok Meroket

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 15 Nov 2019, 22:34:08 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Tarif Cukai naik 23%, Harga Rokok  Meroket

Gambar : Putra Mas Wigoro, SH, MH Selaku Distributor Rokok di Kabupaten RL ( CV. Putra Mas )


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Adanya wacana dan rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif Bea Cukai pada sejumlah produk rokok yang ditafsirkan sebesar 23% pada awal tahun 2020 mendatang berdampak fatal.

Pasalnya, kenaikan bea cukai tersebut berdampak pada kenaikan harga dan berkurangnya jumlah pasokan stok rokok lantaran biaya produksi semakin meningkat.

Hal ini diungkapkan oleh Owner CV. Putra Mas, Putra Mas Wigoro, Sh, MH, Jum'at ( 14 / 11 / 2019 ), pukul 12.00 Wib.

Ia mengatakan jika CV. Putra Mas merupakan salah satu distributor rokok yang ada di RL.

" kita selaku distributor rokok yang ada di RL sangat mengkhawatirkan jumlah stok rokok yang ada di RL. Pasalnya, jika rencana kenaikan tersebut terjadi dalam 1 - 2 bulan kedepan maka jumlah stok rokok pasti akan berkurang, " tegasnya.

Alasan pengurangan jumlah stok rokok tersebut, jelasnya, tak lain agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab yang kerap memanfatkan situasi ini.

" pengurangan stok rokok menjelang kenaikan tarif bea cukai rokok ini,  diterapkan untuk meminimalisir penimbunan stok oleh oknum yang tak bertanggung jawab," tegasnya.

Tak hanya itu saja, paparnya, dampak negatif lainnya juga ditafsirkan akan terjadi pada daya beli warga selaku penikmat rokok atau juru hisap. Dimana, daya beli warga akan turun lantaran kenaikan harga rokok perbungkusnya sangat tinggi.

" kenaikan cukai rokok ini akan sangat berdampak di kalangan masyarakat karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah perokok. Nah, kita khawatirkan akan berdampak dari segi ekonomi warga kedepannya, " tegasnya. ( dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment