Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP RL Gelar Sosialisasi Perizinan Baru Sistem OSS
Gambar : Tampak kegiatan OSS yang dilaksanakan DPMPTSP RL di Hotel Golden Rich
Onenewsbengkulu.com|Rejang lebong - Salah faktor penting dan wajib di taati oleh pelaku usaha yang hendak menjalankan aktivitas usaha di Kabupaten Rejang Lebong tak terlepas dari legalitas perusahaan yang sah di mata hukum dan aturan.
Untuk itu, baru - baru ini, Kamis ( 14 / 11 ), Dinas DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) RL kembali melakukan kegiatan sosialisasi perizinan terbaru yakni OSS ( Online Single Submission ), di Hotel Golden Rich Jalan Iskandar Ong Kecamatan Curup.
Tujuannya tak lain, untuk mempermuda pelaku usaha mendapat izin dan mampu memahami sistem terbaru perizinan sistem OSS tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) RL, Ir. Karneli melalui Kabid Perizinan dan Perizinan Non Usaha, Veni Martiana, Jum'at ( 15 / 11 / 2019 ), pukul 12.00 Wib. Ia menuturkan jika kegiatan sosialisasi OSS hanya digelar 1 hari dan melibatkan seluruh pelaku usaha baik yang berbentuk kecil, menengah dan besar.
" Tak hanya pelaku usaha yang menghadiri kegiatan tersebut. Kita juga mengundang sejumlah Kelompok Perikanan, UKM di RL dalam kegiatan tersebut," tegasnya.
Adapun jumlah peserta yang menghadiri kegiatan ini, paparnya, berjumlah lebih kurang 50 peserta.
" Perizinan OSS ini sangat cepat, dimana jika semua persyaratan yang diajukan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi DPMPTSP RL, maka pelaku usaha tidak perlu menunggu lama hanya butuh waktu 1 - 2 hari saja, maka izin akan keluar. Perizinan OSS ini juga sudah diatur jelas dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission ( OSS )," tegasnya. ( dnd ).