Cek Berkas Calon Anggota PPK, KPU RL Temukan 5 Calon Anggota PPK Terindikasi Terlibat Parpol

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 26 Jan 2020, 02:35:29 WIB Kabupaten Rejang Lebong
 Cek Berkas Calon Anggota PPK, KPU RL Temukan 5 Calon Anggota PPK Terindikasi Terlibat Parpol

Gambar : Hari Pertama Agenda Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota PPK Yang Dijadwalkan Akan Dilaksanakan Selama 3 Hari Yang Dimulai Tanggal 25 - 27 Januari Mendatang


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Jika sebelumnya, proses tahapan penyelenggaran Pendaftaran Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 telah berakhir, Jum'at ( 24 / 1/ 2020 ), pukul 16.30 - 17.00 Wib dengan total pendaftar 474 orang peserta, terus bergulir dalam tahapannya.

Dimana, dihari pertama dalam agenda  Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota PPK yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 3 hari yakni tertanggal 25 - 27 Januari mendatang membuahkan hasil.

Pasalnya, diduga ada 5 Calon anggota PPK yang telah mendaftar terindikasi terlibat dalam Parpol.

Adapun rincian ke 5 calon anggota PPK yang terindikasi tersebut yakni 1 orang calon anggota PPK di Kecamatan Curup Tengah, 2 orang di Kecamatan Curup Selatan, 1 orang di Kecamatan Bermani Ulu dan 1 orang di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RL, Drs. Restu S Wibowo melalui Anggota KPU RL selaku Koordinator Devisi SDM, Ujang Maman, S.Sos, Saptu ( 25 / 1 / 2020 ), Pukul 17.00 Wib. Ia mengatakan jika membenarkan hal tersebut.

" Benar, hari ini ( pertama - red ) kita tengah melakukan agenda Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon anggota PPK di 6 Kecamatan terlebih dahulu. Ke - 6 Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Curup, Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Bermani Ulu, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Kecamatan Sindang Kelingi dengan total sebanyak 224 peserta atau berkas calon anggota PPK, " tegasnya.

Dimana, sambungnya, setelah kita teliti dan dicek secara seksama oleh panitia, KPU RL mendapatkan ada 5 Calon Anggota PPK di 5 Kecamatan sementara ini terindikasi terlibat dalam Parpol. 

" Setelah kita cek dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kita mendeteksi ada 5 calon anggota PPK terindikasi di dalamnya yakni 1 orang calon anggota PPK di Kecamatan Curup Tengah, 2 orang di Kecamatan Curup Selatan, 1 orang di Kecamatan Bermani Ulu dan 1 orang  Bermani Ulu Raya," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, sambungnya,  berkemungkinan besar ke 5 Calon anggota PPK yang terindikasi terlibat Parpol ini, kedepan bisa dinyatakan gugur administrasi lantaran KPU RL telah mengantongi kartu keanggota partai ( KTA ) yang sama persis dengan Biodata yang ada di KTP pendaftar. Hal tersebut mengacu kepada atur dalam UU NO 10 Tahun 2016, PKPU No 3 Tahun 2015 yang sudah direvisi menjdi PKPU No 13 tahun 2017 yang menyatakan bahwa bila pendaftar penyelenggara pemilu terlibat Parpol yang masih terhitung 5 tahun maka pelamar tersebut akan gugur.

" Kemudian, panitian juga meneliti berkas Calon Anggota PPK yang lain dan mendapatkan ada sejumlah calon anggota PPK yang berstatus PNS dan Honorer. Untuk calon anggota PPK yang berstatus PNS ada 4 orang yang mendaftar. Rinciannya, di Kecamatan Curup 1 orang, Kecamatan Curup Tengah 1 orang, Kecamatan Curup Selatan 1 orang dan Kecamatan Bermani Ulu 1 orang. Kemudian untuk calon anggota PPK yang bersetatus honorer terdeteksi sebanyak 20 orang yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Curup sebanyak sebanyak 4 orang, Kecamatan Curup Tengah sebanyak 4 orang, Kecamatan Curup Selatan sebanyak 6 orang, Kecamatan Bermani Ulu sebanyak  sebanyak 3 orang dan Kecamatan Bermani Ulu Raya sebanyak 3 orang. Namun, untuk setatus PNS dan Honorer ini, sah - sah saja alias tak melanggar aturan," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment