Kajari RL : Potong Honor TKS 2021 - 2022, Bendahara Satpol PP JM Ditetapkan Tersangka

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 19 Mei 2025, 20:44:26 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kajari RL : Potong Honor TKS 2021 - 2022, Bendahara Satpol PP JM Ditetapkan Tersangka


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong terus bergulir ditahun ini. 

Dimana, hari ini ( Senin 19 / 5 / 2025 ), pukul 17.30 WIB, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dibawah Pimpinan Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH kembali menetapkan 1 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Satpol PP Tahun 2021 - 2022 pada item Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Adapun kerugian negara yang disebabkan pemotongan tersebut mencapai lebih kurang Rp. 500 juta dengan rincian pagu Anggaran yakni  di tahun 2021 sebesar Rp 1.585.800.000, dan  ditahun 2022 sebesar Rp 1.231.200.000, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka JY yang tak lain menjabat sebagai Bendahara Satpol PP tersebut terbukti dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium TKS dengan modus untuk menutupi kekurangan pembayaran yang terdapat di dinas tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau, SH. MH dalam jumpa pers nya di Kantor Kejaksaan Negeri RL, Senin ( 19 / 5 / 2025 ), pukul 18.00 WIB.

" Bear, hari ini kita telah menetapkan 
JM selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tahun Anggaran 2021- 2022," tegasnya.

Adapun penetapan Tersangka JM tersebut, sambungnya, mengacu kepada surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 06/ L.7.11/ Fd.1/ 05/ 2025 tanggal 19 Mei 2025 Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dimana tersangka JM dilakukan Penahanan, dikhawatirkan tersangka merusak / menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana JM melarikan diri.

" Tersangka JM selaku Bendahara Pengeluaran diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.00 -16.00 WIB hari ini oleh Tim Penyidik yang kemudian di tetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, JM diberikan 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong 2021 dan 2022 dengan pagu anggaran Tahun 2021 sebesar Rp.1.585.800.000,- dan Tahun 2022 sebesar Rp.1.231.200.000, ,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Rejang Lebong TA. 2021 dan 2022 dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara diperkirakan diatas Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment