Mantan Kasatpol PP, AR Ditetapkan Tersangka, Pasal Pemotongan Honorarium TKS 2021 - 2022

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 16 Jun 2025, 16:10:08 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Mantan Kasatpol PP, AR Ditetapkan Tersangka, Pasal Pemotongan Honorarium TKS 2021 - 2022

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Proses penyidikan Kasus Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP tahun 2021 - 2022 terus bergulir dalam tahapannya.

Pasalnya, hari ini ( Senin 16 / 6 / 2025 ), pukul 16.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong, AR.

AR belakangan diketahui menjabat sebagai Mantan Kasat Pol PP RL tahun anggaran 2021 - 2022 yang juga sebagai Pengguna Anggaran ( PA ).

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, Senin ( 16 / 6 ), pukul 17.00 WIB.

" Benar hari ini kita kembali menetapkan tersangka baru yang tak lain mantan Kasatpol PP RL, AR. Jadi untuk perkara pemotongan honorarium TKS ini setidaknya sudah ada 2 tersangka yakni JM ( selaku Bendahara ) dan AR ( mantan Kasatpol PP RL," tegasnya. 

Sebelumnya, pemeriksaan bergulir juga sebelumnya menyasar Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, S.T ( Rabu 11 Juni 2025 ) kemarin untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut, tak lain berkaitan dengan kasus korupsi Honor TKS yang melibatkan JM, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H, Rabu ( 11 / 6 / 2025 ), pukul 20.00 WIB. 

Ia mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Rejang Lebong berlangsung selama 6 jam, dimana ada sebanyak 36 pertanyaan yang dilayangkan pihaknya.

"Sekda RL sendiri diperiksa untuk di meminta keterangan terkait kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan juga Ketua Koordinator Keuangan Daerah pada tahun tersebut," katanya.

Sejauh ini, sambungnya,  pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi lebih yang terlibat langsung dengan kegiatan Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021 - 2022.

"Saat ini belum ada tersangka baru, namun sudah 100 saksi lebih yang kita periksa. Karena itu potensi adanya tersangka baru masih sangat besar," katanya. ( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment