Hari Terakhir, Pendaftaran Calon Anggota PPK KPU RL Ditutup Dengan Angka 474 Orang Peserta
Gambar : Tampak Rekapitulasi Jumlah Pendaftar PPK KPU RL dihari terakhir
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Proses panjang tahapan penyelenggaran Pendaftaran Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 yang dimulai sejak tanggal 18 - 24 Januari 2020 berakhir sudah.
Dimana, hari ini ( Jum'at / 24 Januari - red ) proses penerimaan berkas pendaftaran bagi calon anggota PPK KPU RL telah ditutup secara resmi oleh KPU RL dengan angka 474 orang pendaftar, tepat dipukul 17.00 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RL, Drs. Restu S Wibowo melalui Anggota KPU RL selaku Koordinator Devisi SDM, Ujang Maman, S.Sos, Jum'at ( 24 / 1 / 2020 ), Pukul 17.00 Wib. Ia mengatakan jika jumlah total pendaftar calon PPK tahun ini berjumlah 474 orang peserta.
" Benar, hari ini ( Jum'at 24 / 1 ), tepat dipukul 16.30 - 17.00 Wib kita telah menutup resmi pendaftaran calon anggota PPK KPU RL. Dimana, panitia telah mendata ada 474 calon peserta yang mendaftar hingga hari terakhir. Dengan rincian calon pendaftar, laki - laki berjumlah 320 orang dan perempuan berjumlah 154 orang calon peserta PPK," tegasnya.
Kemudian, sambungnya, adapun tahapan selanjutnya yakni KPU RL akan melaksanakan penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPK yang telah dijadwalkan tertanggal 25 - 27 Januari mendatang.
" Setelah itu, KPU RL akan melaksanakan tahap selanjutnya yakni pengumuman lulus administrasi bagi Calon Angggota PPK ditanggal 28 - 29 Januari mendatang. Dan proses pelantikan Calon Anggota PPK Terpilih akan dilaksanakan tanggal 29 Februari mendatang," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra di Wakili Devisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menjelaskan jika dirinya beserta jajaran KPU RL menghimbau kepada seluruh anggota PPK terpilih mendatang dapat berkerja secara profesional dan berintegritas. Dimana, jika PPK terpilih telah dilantik secara sah, maka mereka nanti akan memulai tugasnya dengan melaksanakan tahapan penyelenggaran pemilu kedepan baik itu Pilgub dan Pilkada.
" Untuk tugas pertama PPK setelah dilantik yakni membentuk dan membuat jajaran kepengurusan Sekretariat PPK. Setelah itu, baru mulai melaksanakan tahapan - tahapan pemilu sesuai dengan arahan dan jadwal KPU RL," tegasnya. ( Dnd ).