Ketua PN Curup, Santonius Tambunan, SH, MH, Akui Terdakwa Pengeroyokan Divonis Bebas
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Agenda pembacaan amar putusan atas perkara yang menimpa korban Diana Ekawati pada Rabu 18 September 2024 lalu berakhir tragis.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB dalam Agenda Sidang Keputusan yang dibacakan hari ini ( Rabu 18 / 9 ) l, pukul 14.00 WIB atas terdakwa Eli Yunita dinyatakan bebas dan Bela Samsila menjalani hukuman percobaan selama 3 bulan.
Keduanya terdakwa didakwa atas perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban Diana Ekawati mengalami sejumlah luka.
Sidang yang digelar diruangan Sidang 1, Prof. R. Soebekti dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Dini Anggraini SH, MH dan dua hakim anggota yakni Hakim Mantika Sumanda Moechtar SH, MKn dan Eka Kurnia Nengsih, SH. MH.
Dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Curup, Santonius Tambunan, SH, MH, Rabu ( 18 / 9 ), Pukul 16.00 WIB membenarkan hal tersebut. Dimana, ia menjelaskan jika bahwa kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari dakwaan primer.
"Kemudian untuk terdakwa satu atas nama Eli dibebaskan dari dakwaan subsider, namun terdakwa dua yaitu Bela dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsider yaitu kekerasan yang menyebabkan orang luka," terang Santonius.
Sehingga, sambungnya, dengan terbuktinya terdakwa bela dalam dakwaan subsider sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bersyarat tiga bulan.
" Putusan terhadap dua orang terdakwa tersebut, diambil dengan putusan suara bulat atau tidak adanya pendapat berbeda diantara majelis hakim. Bahkan, putusan tersebut diambil lantaran unsur yang didakwakan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) tidak terbukti kecuali dakwaan subsider untuk terdakwa Bela," tegasnya.
Sementara itu, saat ditanyai korban ( Pelapor ), Diana Ekawati usai persidangan mengaku ia merasa terzalimi atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut.
" Saya kecewa atas keputusan yang dibacakan hari ini. Bahkan, saya merasa terzalimi atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa. Padahal, tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum ) selama 6 bulan ," kata Diana. ( Dnd ).
Data terhimpun : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira 17.30 WIB saksi korban, Diana Eka Wati mengajak Pak RT Kelurahan Karang Anyar yakni saksi Suyadi dan saksi korban Bito Al Fariz yang merupakan anak dari saksi korban Diana untuk mencari keberadaan suaminya yakni Alqobriansyah Als Aan dirumah Terdakwa I ( Eli ) di Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Dikarenakan saksi korban, Diana mendapat kabar bahwa suaminya sedang berada dirumah Terdakwa I.
Setelah sampai dirumah Terdakwa I dan mendapati saksi Aan berada dirumah Terdakwa I terjadilah keributan antara saksi korban Diana dan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mendorong dan mengarahkan pukulan berulang kali dan mengenai tangan sebelah kiri serta menarik-narik tangan dan badan saksi korban Diana.
Tak lama berselang Terdakwa II ( Bela ) juga memukul dan menendang sebanyak 2 (dua) kali serta mendorong dan menarik-narik tangan dan badan saksi korban Diana.
Melihat ibunya dipukul dan ditendang oleh para terdakwa, selanjutnya saksi korban Bito mencoba untuk menolong ibunya dikarenakan saksi korban Bito melihat Terdakwa I kembali hendak memukul ibunya, saksi korban Bito berusaha untuk menangkis pukulan Terdakwa I hingga mengakibatkan saksi korban Bito terkena pukulan di arah pipinya.
Tiba – tiba Terdakwa II yang sebelumnya berada di samping Terdakwa I langsung menghampiri saksi korban Bito dan memukul dengan menggunakan tangan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai leher sebelah kanan saksi korban Bito dan selanjutnya terjadilah aksi dorong mendorong antara saksi korban Bito dan Terdakwa II hingga menyebabkan tumit kaki kiri saksi korban Bito terluka dan terasa sakit pada tumit kaki.
Lalu saksi korban Bito pun langsung mendorong Terdakwa II hingga membuat Terdakwa II mundur, kemudian Terdakwa I menghampiri saksi korban Bito dan langsung memukul kearah wajah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal kemudian warga sekitar pun melerai dan saksi korban Diana dan saksi korban Bito pun dibawa oleh warga setempat agar menjauh dari keributan. ( Dnd ).