3 Kali di Surati, Mahdi Husen, SH Disebut - Sebut Belum Kembalikan 3 Mobnas
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pasca peralihan jabatan antara Ketua DPRD RL lama, Mahdi Husen, SH ke jabatan Ketua DPRD Baru, Juliansyah Yayan yang tertuang dalam Agenda Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD RL, dilokasi Gedung DPRD RL, Senin ( 7 / 10 / 2024 ), pukul 13.00 WIB lalu, menyisakan PR berat bagi Sekretariat DPRD RL.
Pasalnya, belakangan terungkap, jika saat ini ada 3 Mobil Dinas ( Mobnas ) Sekretariat DPRD RL yang menjadi Aset Pemerintah Kabupaten RL yang dipergunakan oleh Mahdi Husen, SH saat menjabat Ketua DPRD RL beberapa waktu silam belum dikembalikan.
Adapun ke 3 Mobnas tersebut antara lain :
1. Satu Unit Mobnas Jenis Toyota Fortune Napol BD 3 K Tahun Pengadaan 2014 ( Diketahui masih Proses Lelang ).
2. Satu Unit Mobnas jenis Toyota Sienta Napol BD 1285 KY Pengadaan Tahun 2016.
3. Satu Unit Mobnas Toyota jenis Avanza Napol BD 1505 KY, Pengadaan Tahun 2011.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD RL Baru, Juliansyah Yayan saat dijumpai di Rumah Dinas Ketua DPRD RL, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Selasa ( 12 / 11 / 2024 ), pukul 12.00 WIB membenarkan hal tersebut.
" Benar, hingga saat ini saya belum memiliki Mobnas Jabatan Ketua. Yang jelas, terkait Mobnas tersebut adalah tugas Sekretariat DPRD RL. Dimana, untuk Mobnas jenis Toyota Fortune Napol BD 3 K Tahun Pengadaan 2014, diketahui masih Proses Lelang, " tegasnya.
Pengembalian Aset berupa Mobnas ini juga, sambungnya, sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 1 tahun 2023, Pasal 13 Ayat ( 5 ) dalam hal Pimpinan DPRD Berhenti atau Berakhir Masa jabatan, Rumah Negara dan Perlengkapan serta Kendaraan Perorangan Dinas Wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
" Kita berharap pertengahan bulan atau akhir bulan ini, Mobnas tersebut telah dikembalikan," tegasnya.
Untuk upaya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD RL saat ini, sambungnya, yakni dengan melayangkan surat teguran secara langsung kepada saudara Mahdi Husen, SH yang berisikan tentang Teguran dan Peringatan untuk Pengembalian Mobnas tersebut secepatnya.
" Untuk surat teguran belakangan diketahui telah dilayangkan sebanyak 3 kali. Yang jelas, jika dalam waktu dekat tidak ada niat baik, maka upaya tegas akan dilakukan oleh pihak Sekretariat DPRD RL kedepan," tegasnya. ( Dnd ).