


45 TKS Satpol PP RL Non Aktif Dapat Bantuan Sembako Dari Persatuan Jaksa Indonesia ( Persaja ) Caban

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Persatuan Jaksa Indonesia ( Persaja ) Cabang Rejang Lebong menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan kepada 45 orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong yang terdampak kebijakan perumahan.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., selaku Ketua PJI Cabang Rejang Lebong. Dalam kesempatan tersebut, Fransisco menyampaikan bahwa bantuan berupa paket sembako dan bantuan sosial tersebut merupakan bentuk empati serta dukungan moral dari keluarga besar PJI kepada para tenaga kerja sukarela yang saat ini menghadapi masa sulit akibat kebijakan baru yang mengharuskan mereka dirumahkan.
“Pemberian bantuan ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap teman-teman tenaga kerja sukarela yang harus dirumahkan. Kami ingin menunjukkan bahwa mereka tidak sendiri. Persatuan Jaksa Indonesia hadir untuk memberikan dukungan, baik secara moral maupun sosial,” ujar Fransisco.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat solidaritas dan empati sosial menjadi bagian penting dalam peran jaksa, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh PJI Cabang Rejang Lebong. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap para tenaga kerja sukarela yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Persatuan Jaksa Indonesia Cabang Rejang Lebong dan Pak Kajari atas bantuan yang diberikan. Kebijakan merumahkan ini bukan keputusan mudah, tetapi harus dilakukan demi menegakkan aturan. Meski demikian, kami tidak tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan Bupati Rejang Lebong untuk mencari solusi terbaik bagi rekan-rekan TKS,” kata Anton.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga kerja sukarela agar dapat memperoleh kesempatan kembali bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aksi sosial ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Banyak pihak menilai langkah PJI Cabang Rejang Lebong tersebut mencerminkan semangat kebersamaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menghadapi tantangan sosial ekonomi di daerah.
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan dapat sedikit meringankan beban para tenaga kerja sukarela Satpol PP yang saat ini tengah menunggu kebijakan baru pemerintah daerah terkait penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.( Rilis )