48 Karyawan Perumda Tirta Bukit Kaba RL Ikuti Bimtek Pajak Perorangan dan Badan / Perusahaan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 26 Apr 2025, 22:02:19 WIB Kabupaten Rejang Lebong
48 Karyawan Perumda Tirta Bukit Kaba RL Ikuti Bimtek Pajak Perorangan dan Badan / Perusahaan

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Upaya Peningkatkan kapasitas SDM yang ada di Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong terus bergulir di tahun anggaran 2024.

Pasalnya, sebanyak lebih kurang 48 Karyawan / i Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong kembali mendapat Pelatihan dan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) terkait Pajak Perorangan dan Badan / Perusahaan yang dilaksanakan di lokasi Gedung PGRI, Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang baru - baru ini.

Kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba RL, Hendra Novianzah,S.E, M. M, Kabag Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Bukit Kaba RL, Nurhayatul Asmi, S.Sos dan 2 Pemateri tingkat nasional dari Akuntan Profesional Jakarta yakni Joko Prasetio dan Rifai Rahman berjalan lancar.

Dalam sambutannya, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba RL, Hendra Novianzah,S.E, M.M melalui Kabag Administrasi dan Keuangan, Nurhayatul Asmi, S.Sos, Kamis ( 22 / 8 ), Pukul 13.00 WIB mengatakan jika Pelatihan Bimtek terkait Peraturan Pajak Bagi Perorangan, Badan / Perusahaan tersebut dihadiri oleh 48 Karyawan dan Karyawati Perumda Tirta Bukit Kaba RL.

" Alhamdulilah, kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Teknik terkait Peraturan Pajak bagi Perorangan, Badan / Perusahaan yang kita laksanakan di Gedung PGRI tersebut berjalan lancar. Kegiatan ini sendiri dilatar belakangi oleh minimnya pengetahuan serta peningkatan kapasitas kemampuan SDM bagi karyawan - karyawan Perumda Tirta Bukit Kaba RL baik secara Person atau Perusahaan," tegasnya.

Dengan adanya pelatihan bimtek ini sendiri, sambungnya, kedepan kita harapkan seluruh karyawan - karyawati Perumda Air Minum Bukit Kaba RL dapat lebih mengerti mengenai Pajak Perorangan, Badan dan Perusahaan.

" Kegiatan Bimtek ini di isi oleh dua pemateri yang berasal dari Akuntan Profesinal Jakarta yakni Joko Prasetio dan Rifai Rahman. Adapun materi yang diberikan mengenai Pajak PPH Pasal 21 / 23 dan 29," tegasnya.

Ditempat yang sama, salah satu Pemateri Bimtek dari Akuntan Profesional, Joko Prasetio mengatakan jika adapun materi yang berikan dirinya kali ini meliputi pendalaman materi mengenai Pajak PPH Pasal 21, 23 dan 29.

" Secara garis besar Pajak Penghasilan ( PPH ) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Kemudian, PPH Pasal 23 Adalah Pemotongan Atas Penghasilan Yang Dibayarkan Berupa Hadiah, Bunga, Deviden, Sewa, Royalty, dan Jasa - Jasa Lainnya Selain Objek PPH Pasal 21," tutupnya. ( Dnd / adv ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment