Banding Diterima, Pengadilan Tinggi Bengkulu Ubah Vonis Kasus Pengeroyokan Pelajar Reza di RL

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 04 Jul 2025, 19:20:52 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Banding Diterima, Pengadilan Tinggi Bengkulu Ubah Vonis Kasus Pengeroyokan Pelajar Reza di RL

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur hingga saat ini terus bergulir. Terbarunya, hasil putusan banding telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi ( PT ) Bengkulu. Terjadi perubahan vonis hukuman kepada dua terdakwa pada kasus ini. Adapun kedua terdakwanya ialah Biyo Kenedi alias Bi dan Dimas alias Di.

Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum.

Untuk terdakwa Biyo Kenedi alias Bi, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu. Kemudian memerintahkan anak untuk ditahan.

Selanjutnya, menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta. Dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi. Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Dimas alias Di, PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup. Selanjutnya menyatakan Di terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

PT Bengkulu menjatuhkan vonis pidana kepada Di dengan pidana penjara selama 6 bulan di LPKA Kelas II Bengkulu dan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu. Juga memerintahkan agar anak ditahan.

Sayangnya PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban.

Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn membenarkan hal tersebut. Dimana banding yang diajukan kemarin telah diputus oleh PT Bengkulu pada 26 Juni 2025 lalu. Selanjutnya salinan putusan telah diterima oleh PN Curup pada 3 Juli 2025 kemarin.

"Benar, untuk banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya, sudah kita terima,"ucap Mantiko.

Mantiko menjelaskan, PT Bengkulu menerima banding yang disampaikan oleh penuntut umum. Juga membatalkan vonis PN Curup pada terdakwa Di. Pihaknya telah memberikan salinan putusan dan petikan PT Bengkulu kepada terdakwa dan juga Kejari Rejang Lebong serta penyidik.

"Sudah kita teruskan, selanjutnya kita masih menunggu apakah akan ada yang mengajukan kasasi,"tutup Mantiko. ( Rilis )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment