Bawaslu RL : Laporan Kuasa Hukum Fikri, Berkas 3 ASN Pemkab RL Pendukung SEJUK Goto BKN Pusat
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Tindakan tegas atas dugaan pelanggaran di pesta demokrasi Pilkada tahun ini menjadi perhatian kusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong.
Pasalnya, belakangan terungkap jika saat ini, Bawaslu RL tengah meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RL, Ahmad Ali, S.Pd.I, SP, didampingi Komisioner Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Merliyanto Agumay, S.P dan Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dah Hubungan masyarakat, Muhamad Al Abrar, S.H.I, Via WhatsApp, Selasa ( 22 / 9 / 2024 ), pukul 10.00 WIB.
"Benar, saat ini kita tengah meneruskan dugaan pelanggaran 3 ASN Pemkab yang kita duga ikut mendukung salah satu paslon, di kontestasi Pilkada tahun ini, " tegasnya.
Laporan ini sendiri, sambungnya, bermula dari adanya laporan secara resmi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Paslon Fikri, Benni Irawan, S.H, CM ke Bawaslu RL. Dimana, dalam berkas tersebut ke 3 ASN dilaporkan ikut serta mendukung Paslon SEJUK dan tidak menjaga netralitasnya sebagai ASN.
" Kasus dugaan netralitas ASN yang berpihak kepada salah satu pasangan calon dan dibuktikan dengan video yang telah viral di media sosial Facebook kita teruskan ke BKN Republik Indonesia di Jakarta. Untuk hasilnya, kita tunggu dan akan kita infokan lebih lanjut. Kemudian kita juga menghimbau kepada masyarakat kedepan, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran untuk dapat melaporkan langsung ke Bawaslu RL dan jajarannya sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat. Hal ini, sesuai dengan slogan Bawaslu RL yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," tegasnya.
Data terhimpun adapun ke 3 ASN sebagai Terlapor tersebut antara lain :
1. AM ( Salah satu Camat di RL )
2. HD ( Salah satu ASN Damkar RL )
3. TT ( Salah satu ASN di Kominfo RL ). ( Dnd )