Bawaslu RL Ingatkan Paslon Terkait 11 Larangan Dalam Kampanye Pilkada RL

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Sep 2024, 11:57:24 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Bawaslu RL Ingatkan Paslon Terkait 11 Larangan Dalam Kampanye Pilkada RL

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pesta demokrasi Pilkada 2024 Kabupaten Rejang Lebong yang akan terlaksana 27 November mendatang kembali disikapi secara tegas oleh Ketua Bawaslu RL, Ahmad Ali, S.Pd.I, SP, Jum' at ( 27 / 9 / 2024 ), pukul 10.00 WIB.

Pasalnya, ia secara tegas mengatakan jika pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah sosialiasi dan himbau terkait 11 Larangan saat pelaksanaan Kampanye Pilkada Rejang Lebong yang wajib di ikuti oleh masing - masing Paslon ( Pasangan Calon - red ) peserta Pemilu.

Adapun ke - 11 Larangan Kampanye Pilkada tersebut antara lain :

1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD tahun 1945.

2. Menghina Seseorang , Agama, Suka, Ras, Golongan, Calon Gubernur,  Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dan / atau Partai Politik.

3. Melakukan Kampanye berupa Menghasut, Memfitnah, Mengadu Domba Partai Politik, Perseorangan dan / atau Kelompok Masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, Ancaman Kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada Perseorangan dan / atau Partai Politik. 

5. Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

6. Mengancam dan mengajurkan Penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye

8. Menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah

9. Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan

10. Melakukan Pawai yang dilakukan  dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan dijalan raya 

11. Melakukan Kegiatan Kampanye  diluar Jadwal Yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten / Kota. 

" Kita menghimbau kepada masing - masing Paslon dan tim untuk dapat mengindahkan himbauan dan larangan - larangan pada saat pelaksanaan kampanye. Ke - 11 Larangan Dalam Kampanye tersebut wajib di taati. Jika terdapat temuan atau larangan jelas akan kita tindak," tutup Ketua Bawaslu RL, Ahmad Ali, S.Pd.I, SP, didampingi Komisioner Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Merliyanto Agumay, S.P serta Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dah Hubungan masyarakat, Muhamad Al Abrar, S.H.I. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment