Bupati Rejang Lebong Minta Calon PPPK Tak Memenuhi Syarat Mundur Sukarela

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 11 Jul 2025, 16:01:45 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Minta Calon PPPK Tak Memenuhi Syarat Mundur Sukarela

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Secara tegas, Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE, MAP, saat dihubungi via WhatsApp, Jumat ( 11 / 7 / 2025 ) siang meminta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II yang tidak memenuhi persyaratan agar secara sukarela mengundurkan diri. Jika tidak, mereka terancam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Fikri menanggapi laporan masyarakat terkait adanya calon PPPK yang diduga memberikan data tidak valid, menjadi pengurus partai politik, atau masih aktif sebagai perangkat desa.

"Saya minta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. Jika tidak memenuhi syarat, anggap saja mengundurkan diri. Jangan sampai kita harus bertindak secara hukum," kata Bupati Fikri, Rabu (9/7/2025).

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Tim Verifikasi Hasil Kelulusan PPPK Formasi Tahun 2024 yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.309.VI Tahun 2025 tentang pembentukan tim verifikasi hasil kelulusan PPPK tahun anggaran 2024.

Rapat perdana tim dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr Hendri Praja, S.STP, M.Si, selaku Ketua Tim. Turut hadir Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua Tim, Plt Kepala BKPSDM sebagai Sekretaris Tim, serta para asisten, kepala OPD, dan kepala bagian terkait.

Verifikasi Faktual dan Pelibatan Publik
Salah satu hasil kesepakatan rapat adalah penyusunan timeline verifikasi faktual terhadap seluruh calon PPPK tahap II, mencakup dokumen penggajian dan bukti keaktifan kerja. BKPSDM juga membuka saluran pelaporan (hotline) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.

“Pelaporan masyarakat akan diterima hingga 20 Juli 2025. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan proses ini berlangsung transparan dan akuntabel,” ujar Plt Kepala BKPSDM dalam rapat.

Disiplin ASN Diperketat
Selain menyoroti proses seleksi PPPK, Bupati Fikri juga menegaskan pentingnya peningkatan disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah sistem absensi empat kali sehari.

“Mulai pagi, saat istirahat, masuk kembali setelah istirahat, dan saat pulang. Ini agar kinerja ASN bisa diawasi secara sistematis,” ujar Fikri.

Pemkab Rejang Lebong juga menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pemanfaatan aplikasi pengawasan ASN.

“Banyuwangi sudah menerapkan sistem pengawasan berbasis digital yang baik. Kita akan MoU agar bisa mengadopsi praktik serupa,” lanjutnya.( Rilis )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment