Capai Nilai 93.26, Dinkes RL Dinobatkan 4 Besar Peraih Penghargaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 26 Mei 2025, 10:29:30 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Capai Nilai 93.26, Dinkes RL Dinobatkan 4 Besar Peraih Penghargaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pelayanan prima yang terus dimaksimalkan oleh Pemkab Rejang Lebong terhadap layanan publik terhadap masyarakat belakangan terungkap terus meningkat.

Alhasil, di pertengahan tahun 2025 setidaknya ada 7 OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) yang dinobatkan meraih piagam penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.

Ke 7 OPD Pemkab Rejang Lebong tersebut antara lain Puskesmas Tunas Harapan - Puskesmas Kampung Delima - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) - Dinas Kesehatan - Dinas Sosial - Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati RL, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP didampingi Kadis Dinkes RL, Dhendi Novianto Saputra, SKM, Kamis ( 15 / 5 / 2025 ), pukul 12.00 WIB.

" Alhamdulilah, kita Dinkes RL berhasil meraih 4 besar piagam Penghargaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu," tegasnya.

Selain Dinkes RL, sambungnya, penghargaan juga diterima oleh 6 OPD dibawah naungan Pemkab RL atas kinerja Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.

" Adapun ke - 7 OPD yang mendapatkan penghargaan tersebut antara lain :

1.  Peringkat Pertama berhasil diraih  Puskesmas Tunas Harapan dengan nilai 97,59.

2. Peringkat Kedua diraih Puskesmas Kampung Delima dengan nilai  95,94.

3. Peringkat Ketiga diraih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dengan nilai 94,68.

4. Peringkat Ke Empat diraih Dinas Kesehatan dengan nilai 93,26.

5. Peringkat ke 5 diraih Dinas Sosial dengan nilai 92,20.

6. Peringkat ke 6 diraih Dinas Pendidikan dengan nilai 90,70

7. Peringkat ke 7 diraih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 87,12," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Mustari Tasti dalam sambutannya menerangkan tentang rekap Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 Kabupaten Rejang Lebong.

"Kami mendorong adanya peningkatan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong, tentunya ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja kita ucapkan selamat kepada 7 OPD Pemkab RL, ” ucap Mustari Tasti. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment