




Direktur AKREL, Ir. Joko Hartono : Siap - Siap 10 Dosen AKREL Akan Terima Tukin Januari - Juni

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Upaya meningkatkan kesejahteraan dosen melalui Tunjangan Kinerja ( Tukin ) bagi para dosen AKREL yang selama ini didamba - dambakan akhirnya terwujud sudah.
Pasalnya, diakhir bulan Juli tahun ini, sebanyak 10 tenaga dosen AKREL ( Akademi Komunitas Rejang Lebong ) yang terdiri dari 6 dosen dengan Jabatan Fungsional Lektor dan 4 Dosen dengan Jabatan Asisten Ahli kembali akan menerima Tunjangan Kinerja ( Tukin ) terhitung Januari - Juni tahun ini.
Adapun besaran Tunjangan Kinerja yang diterima per dosen sesuai dengan jabatannya antara untuk jabatan Asisten Ahli Rp. 5.079.200 dan Jabatan Lektor Rp. 8.757.600,.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur AKREL, Ir. Joko, S. S Hartono, M.T.A melalui Ketua Satuan Pengawas Internal ( SPI ) AKREL, Anis Indayati, S.Pt., M.Pt, Jum' at ( 11 / 7 / 2025 ), pukul 14.00 WIB saat dihubungi via WhatsApp. Ia mengatakan membenarkan hal tersebut. Dimana, pembayaran atau pencairan Tukin bagi para dosen tersebut mengacu Kepada Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
" Kami Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong mengapresiasi setinggi - tingginya kepada Presiden Republik Indonesia - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi - Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan jajaran. Karena, atas perhatian dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dosen melalui pencairan tunjangan kinerja (Tukin) dosen sangat berarti dan memberikan kesan tersendiri bagi dunia pendidikan di Kabupaten RL," tegasnya.
Kebijakan ini, sambungnya, jelas memberikan motivasi baru bagi para dosen AKREL untuk terus memberikan yang terbaik dalam melaksanakan dan menerapkan Tridharma Perguruan Tinggi.
" Secara teknis, untuk perhitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen ini juga di atur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI Nomor 21 / A / KEP / 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran," tutupnya. ( Dnd )