Disdikbud RL : Gelar Bimtek dan Perkuat Teknis Penggunaan Dana BOSP Tingkat SD Sederajat

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Apr 2025, 18:55:28 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Disdikbud RL : Gelar Bimtek dan  Perkuat Teknis Penggunaan Dana BOSP Tingkat SD Sederajat

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Peningkatan mutu pendidikan di tingkat Sekolah Dasar ( SD ) Negeri dan Swasta di Kabupaten Rejang Lebong tak terlepas dari peran penting penggunakan dan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) yang tepat sasaran yang mengacu kepada Juklak dan Juknis BOSP.

Untuk itu, Selasa ( 9 / 10 / 2023 ), pukul 10.00 Wib, Satuan Kerja ( Satker ) BOS Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong kembali menggelar pelatihan dan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) Jenjang SD Negeri dan Swasta Se - Kabupaten RL yang dilaksanakan di Gedung PGRI RL, Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Curup Timur.

Kegiatan yang dihadiri oleh lebih kurang 360 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara tersebut, langsung dibuka oleh Kadis Disdikbud RL, Rezza Pahklevi, SH didampingi oleh Ketua Tim Satuan Kerja ( Satker ) BOS Disdikbud RL, Hanafi, SPd, MM.

" Benar, hari ini ( Selasa - red ) kita kembali menggelar Bimtek terkait Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) Jenjang SD Negeri dan Swasta Se - Kabupaten RL. Dimana, Bimtek sebelumnya juga telah kita gelar untuk tingkat SMP Sederajat beberapa waktu lalu," ujar Ketua Tim Satuan Kerja ( Satker ) BOS Disdikbud RL, Hanafi, SPd, MM usai menghadiri kegiatan Bimtek, Selasa (  9 / 10 / 2023 ), pukul 13.00 Wib.

Adapun tujuan Bimtek ini sendiri, sambungnya, bertujuan untuk memberikan masukan dan memperkuat pemahaman Kepsek dan Bendahara terkait teknis penggunaan dana BOSP ditingkat SD Negeri dan Swasta di Kabupaten Rejang Lebong. Agar kedepan, penggunaan dana BOSP tersebut dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

" hari ini, kita ( Satker BOS - red ) sengaja mengundang APH ( Aparat Penegak Hukum ) seperti Unit Tipikor Polres RL yakni Kanit Tipikor Reskrim Polres RL, Aiptu. Abi Darmansyah yang diwakili oleh saudara Aipda. Fahmi Elvansyah dan pihak Kejari RL yakni Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari RL, Lady Jojor Ulima Nainggolan, SH untuk memberikan materi terkait pelanggaran - pelanggaran penggunaan dana BOSP dimata hukum dan aturan yang ada. Dengan tujuan, agar Kepsek dan Bendahara ditingkat SD sederajat mengetahui rambu - rambu tersebut," tegasnya.

Apalagi, sambungnya, saat ini, masih banyak ditemukan adanya oknum - oknum yang sengaja melakukan pungutan - pungutan liar yang ditujukan kepada wali murid / siswa yang berdalih peningkatan mutu pendidikan.

" hasil dari materi yang disampikan oleh pihak APH ( Polres dan Kejari - red ) tadi, adapun ciri - ciri sekolah yang kerap melalukan praktek tersebut diantaranya tidak adanya Transparansi dalam penggunaan dana BOS - Adanya penyetoran yang dilakukan oleh oknum tertentu - Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis ( Juknis ) dan adanya Pungli pembelian Buku yang berdalih Komite," tegasnya.

Untuk itu, sambungnya, kedepan kita himbau kepada seluruh Kepala Sekolah ( Kepsek - red ) dan Bendahara untuk dapat menggunakan anggaran BOSP tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

" Apalagi saat ini regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang sebelumnya mengacu kepada ARKAS ( Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ) 4.03 dana BOS tahun 2023, akan beralih ke ARKAS 4.07 dana BOS tahun 2024. Untuk itu, kita wajib mempersiapkan itu semua baik secara teknis lapangan dan administrasi yang jelas," tutupnya. ( dnd / adv ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment