Eksepsi Ditolak, Dugaan Korupsi Pengadaan Makan - Minum RSUD Curup Bergulir Ke Tahap Pembuktian

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 25 Nov 2025, 11:06:46 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Eksepsi Ditolak, Dugaan Korupsi Pengadaan Makan - Minum RSUD Curup Bergulir Ke Tahap Pembuktian

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di RSUD Curup untuk anggaran 2022–2023. Putusan sela itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Agus Hamzah pada persidangan Senin (24/11).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah memenuhi unsur hukum dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, seluruh dalil keberatan yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dinilai tidak berdasar.

“Tidak ada alasan hukum yang dapat membatalkan dakwaan JPU. Seluruh eksepsi ditolak,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa RI mengklaim bahwa dakwaan JPU cacat formil dan tidak memiliki dukungan alat bukti yang cukup. Namun setelah mempertimbangkan argumentasi kedua pihak, majelis hakim menyimpulkan bahwa keberatan tersebut tidak memiliki dasar kuat untuk melemahkan dakwaan.

Dengan putusan ini, persidangan resmi beralih ke agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang akan menjadi tahap penting dalam pembuktian perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., membenarkan hasil putusan sela itu.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima. Dakwaan JPU dinilai sah secara formil dan materiil, sehingga proses sidang berlanjut ke tahap pembuktian,” jelas Hendra.

Ia menambahkan bahwa penolakan eksepsi ini mempertegas posisi jaksa dalam membuktikan dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Curup.

RI diketahui merupakan pemilik CV Agapi Mitra, perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di RSUD Curup selama dua tahun anggaran. Selain itu, RI juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan rumah sakit tersebut.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama DW oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada 4 September 2025, atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini memasuki babak baru. Publik menunggu perkembangan lanjutan, terutama keterangan dari para saksi yang disebut memegang peran penting dalam mengungkap alur dugaan korupsi tersebut.( Rilis )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment