Hari ini, Hakim Vonis Pelaku Utama Dengan 2 tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 90 juta

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 11 Jun 2025, 18:48:15 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Hari ini, Hakim Vonis Pelaku Utama Dengan 2 tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 90 juta

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Sidang putusan terhadap pelaku utama kasus penganiayaan Reza yakni terdakwa BK (15) digelar Pengadilan Negeri Curup, Rabu 11/6/2025 dipimpin  Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih SH MH.

Terdakwa DK dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan membayar Restitusi biaya pengobatan Korban Anak Reza sebesar Rp 90 juta lebih. Serta membayar biaya Visum dengan tanggung renteng bersama dengan terpidana DM senilai Rp 300 ribu.

" Terdakwa Anak BK terbukti bersalah dan dijatuhi Vonis 2 tahun penjara, memerintahkan anak untuk ditahan, serta menghukum orangtua anak DK membayar Restitusi biaya pengobatan Anak Korban Reza Sebesar Rp 90.137.000 kata Hakim

Usai membacakan Vonis, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa anak untuk langsung menerima putusan atau mengajukan banding.

" Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan yang dibacakan. Kalau menolak terdakwa memiliki hak mengajukan banding dan diberikan waktu untuk 7 hari setelah pembacaan putusan ini, "kata Hakim

Terdakwa DK melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

Terpisah, Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH Melalui Kasi Pidum,  Masdalianto SH, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, MH mengatakan jika pihaknya dalam menyikapi Vonis Hakim tersebut masih pikir - pikir.

" Kita laporkan dulu kepada pimpinan terkait Vonis terhadap BK ini. Kita masih memiliki waktu 7 hari kedepannya untuk menerima atau banding," ungkapnya. ( Rilis ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment