Hari ini, Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM Diperiksa Tim Penyidik Kejari RL

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 12 Jun 2025, 11:01:26 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Hari ini, Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM Diperiksa Tim Penyidik Kejari RL


Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Pasca di geledahnya Kantor BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong oleh tim Penyidik Kejaksaan Rejang Lebong terkait Kasus Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP tahun 2021 - 2022, pada Jum'at ( 23 / 5 / 2025 ), pukul 16.30 WIB lalu, berbuntut panjang bagi sejumlah pejabat tinggi Pemkab RL hingga pemangku kebijakan atau BD 1 K.

Pasalnya, hari ini ( Kamis 12 / 6 / 2025 ) Pukul 10.30 WIB, Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM Kabupaten Rejang Lebong Priode 2020 - 2024 dipanggil tim penyidik Kejaksaan guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut. 

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM mendatangi Kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Dimana, Mantan Bupati tersebut duduk di sofa PTSP Kejari RL yang kemudian masuk keruangan untuk dimintai keterangan. 

Dikonfirmasi, Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok SH dan Kasi Barang Bukti, Dony Hendry Wijaya, SH., MH, Kamis ( 12 / 6 / 2025 ), pukul 12.00 WIB membenarkan hal tersebut. 

" Benar, sesuai jadwal hari ini kita memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termaksud Mantan Bupati RL, Syamsul Effendi, MM," tegasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong lakukan penggeledahan kantor BKPSDM Rejang Lebong terkait kasus pemotongan honorarium TKS Satpol PP.

Pengeledahan yang langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao SH, MH, Kasi Intel, Hendra Mubarok SH, Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH., MH didampingi anggota TNI berjalan lancar.

Penggeledahan dilakukan untuk pendalaman dan pengembangan berkas kasus yang menjerat eks Bendahara JM (52) yang saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari di lapas Curup.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH, MH, Kasi Intel, Hendra Mubarok SH dan Kasi Barang Bukti, Dony Hendry Wijaya, SH., MH, Jum'at ( 23 / 5 / 2025 ), pukul 16.30 WIB. 

" Benar, hari ini kita menggeledah kantor BKPSDM RL untuk melakukan pendalam berkas perkara Satpol PP RL, " tegasnya.  

Penggeledahan ini sendiri, sambungnya, bertujuan untuk mencari beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan RL saat ini.

" Kita berhasil mendapatkan beberapa dokumen, salah satunya dokumen berkaitan penerbitan SK, dimana SK tersebut di terbitkan oleh BKPSDM RL," jelasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment