Hari ini, Tim Penyidik Kejari RL Periksa Kabid SMP Dan Kasi Kurikulum Disdikbud Rejang Lebong

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 12 Feb 2026, 14:04:28 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Hari ini, Tim Penyidik Kejari RL  Periksa Kabid SMP Dan Kasi Kurikulum Disdikbud Rejang Lebong

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Hari ini, Kamis ( 12 / 2 / 2026 ), pukul 10.00 WIB Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana BOS SMPN 2 Curup dan pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023 - 2024. 

Bahkan, hari ini, pemanggilan dilakukan terhadap Kabid SMP Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Rionita, SPd dan Kasi kurikulum SMP, Eni Suryani, MPd .

Pantauan lokasi, Kepala Bidang SMP dan Kasi Kurikulum diperiksa penyidik sejak pagi hingga pukul 12.15 WIB.

Di konfirmasi, Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH, Kamis ( 12 / 2 / 2026 ), pukul 13.09 WIB membenarkan hal tersebut. 

" Benar, hari ini kita memanggil sejumlah saksi seperti Kabid SMP Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Rionita, SPd dan Kasi kurikulum SMP, Eni Suryani , MPd. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi," tegasnya.

Sementara itu, usai memenuhi panggilan, saat dikonfirmasi Kabid SMP Dinas Pendidikan Rejang Lebong, Rionita, SPd dan Kasi Kurikulum SMP, Eni Suryani, MPd mengatakan membenarkan adanya pemanggilan tersebut. 

" Betul saya tadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait Dana BOS SMPN 2 Curup," tegasnya.

Sebelumnya, Pengguna Anggaran BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) tahun anggaran 2023 - 2024 dilirik oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Pasalnya, hari ini, tim penyidik Kejaksaan RL memanggil Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 RL, JN untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2023 - 2024 yang dikelolah nya saat menjabat sebagai Kepsek SMPN 2 RL beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu saja, pemanggilan sejumlah saksi juga telah dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari RL, termaksud Korwil I MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ), VR, pada Kamis ( 15 / 1 / 2026 ) siang. 

Data terhimpun, untuk diketahui, adapun total anggaran yang akan diperiksa oleh tim Penyidik Kejari RL terhadap pengguna Dana BOS di tahun 2023 - 2024 dengan total mencapai Rp. 76 Miliar dengan rincian Rp. 38 Miliar di tahun 2023 dan Rp. 38 Miliar di tahun 2024 yang terdiri dari Dana BOS tingkat SD, Paud dan SMPN / Swasta Se - Kabupaten RL. ( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment