Kabar Gembira, 312 Warga Binaan Lapas Kelas II A Curup, Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemri Ke - 78

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 29 Apr 2025, 18:35:33 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kabar Gembira, 312 Warga Binaan Lapas Kelas II A Curup, Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemri Ke - 78

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ( Hut Kemri ) Ke - 78 di tahun 2023 menjadi berita gembira bagi 312 Warga Binaan Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, 312 orang warga binaan Lapas Kelas II A Curup Akaj. mendapatkan kesempatan dan hak yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan Remisi HUT Kemri Ke - 78 di tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Curup,  Bambang Wijanarko A.md. IP ,SH. MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya, A,Md.I.P, SH, M.Si, Kamis (10/08/23) siang. 

" Alhamdulilah, ditahun 2023 ini kita telah mengusulkan 312 orang warga Binaan di Lapas kelas IIA Curup untuk  mendapatkan pengurangan masa hukuman ( Remisi ) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -78 tahun 2023," tegasnya. 

Pengajuan remisi tersebut, sambungnya, berdasarkan pada surat Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 Perihal pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2023. 

" Adapun warga binaan yang berhak mendapatkan remisi tersebut wajib memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik - tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II A Curup -  sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan lainnya," tegasnya.

Untuk usulan pemberian jumlah remisi ini sendiri, sambungnya, cukup bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan 1 bulan hingga pemberian remisi sebanyak 6 bulan.  

" Remisi yang kita usulkan bervariasi seperti contoh ada sebanyak 94 orang warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 58 orang, 4 bulan sebanyak 38 orang, 5 bulan sebanyak 46 orang dan terakhir 6 bulan sebanyak 12 orang. Dan untuk 4 orang warga binaan mendapatkan remisi langsung bebas," tegasnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment