Kajari RL : JPU Banding, Keputusan Hakim Belum Mewakili Keadilan Bagi Korban Lumpuh

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 06 Jun 2025, 02:03:32 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kajari RL : JPU Banding, Keputusan Hakim Belum Mewakili Keadilan Bagi Korban Lumpuh

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Masih ingat kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu ?.

Informasi teranyar, jika salah satu pelaku pengeroyokan terhadap pelajar hingga lumpuh ini sekarang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Namun sayangnya, vonis yang dijatuhkan hakim belum mewakili rasa keadilan bagi korban atau sangat rendah .

Dimana, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis untuk pelaku Dm alias Dimas pada Rabu (4/6/2025) kemarin. Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih SH MH menjatuhkan pidana terhadap anak Dm alias Dimas berupa pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat. Yakni kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.

Dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh anak tidak lebih tiga jam perhari. Disertai dengan syarat umum berupa anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. Serta syarat khusus anak menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 satu bulan.

Kemudian, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi dari pihak anak korban melalui permohonan restitusi. Sayangnya, restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 300 ribu.

Tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong.

Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta dituntut membayar restitusi bersama satu terdakwa lainnya dengan total biaya sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan.

Menanggapi hal tersebut, Ayah korban, Rovi, Kamis ( 5 / 6 / 2025 ) siang mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan. Putusan itu sangat tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang telah membuat anaknya lumpuh.

"Sangat tidak adil pak, anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,"jelas Rovi.

Rovi berharap kepada penegak hukum agar pelaku bisa hukum seberat-beratnya. Ia berharap hukum tidak berpihak kepada siapapun. Karena anaknya lumpuh dan tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasanya. Bahkan sudah lama tidak bersekolah.

"Anak saya sudah cacat permanen, bagaimana nasib anak saya ke depan nya, ini pelakunya malah hanya disuruh bersihkan masjid saja,"lanjut Rovi.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ana Tasia Pase meminta agar putusan tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah banding. Karena putusan tersebut, sangat tidak sesuai dan pihaknya sangat keberatan.

"Kita akan siapkan langkah-langkah banding, karena memang ini sangat tidak sesuai,"ucap Ana.

Ditempat berbeda, Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim karena dipandang belum mencerminkan rasa keadilan.

" Setelah kita kaji, maka dalam waktu dekat kita akan banding karena keputusan tersebut belum mewakili rasa keadilan bagi korban yang menderita lumpuh seumur hidup," tutupnya. ( Rilis ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment