Kajari RL : Selama 2023, Penyidik Kejari Tahan 5 Tsk Korupsi

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 27 Apr 2025, 14:30:10 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kajari RL : Selama 2023, Penyidik Kejari Tahan 5 Tsk Korupsi

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Selama tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menahan sebanyak 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi. 5 orang tersangka tersebut berasal dari 3 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH., MH didampingi Kasi Intel, David Jhonie, SH, dan Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH, usai menggelar Pers Gathering yang digelar di Kuala Tripa Resto, Rabu (13/12/23) siang.

"Tahun ini ada total 5 tersangka kasus korupsi yang telah kita tahan," terangnya.

Lanjutnya, Ke - 5 orang tersangka tersebut adalah SA mantan Kades Lubuk Tunjung Kecamatan Sidang Beliti Ilir. SA di tahan sejak pertengahan Februari lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 576,888 milir.

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu HR selaku PPK, ID selaku rekanan dan SR selaku konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu. Dimana dalam kegiatan tersebut kerugian negara bisa ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Sementara itu, untuk satu orang tersangka lagi yaitu OR mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba atau sebelumnya bernama PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong. Dalam kasus tersebut OR diduga telah melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp. 454 juta.

"Dari 5 tersangka korupsi yang kita tahan tersebut, dua orang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu yaitu untuk tersangka SA dan OR," terangnya.

Sedangkan untuk 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini menurut Kajari masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka serta kerugian negara bisa saja juga bertambah karena saat ini juga masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.

" Terkait  kerugian negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sendiri tahun 2023 ini mencapai Rp 42,345 juta yang berasal dari kasus beberapa tahun sebelumnya, " tutupnya. ( Dnd ).




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment