Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH : Saat ini, Ada 3 Perkara Yang Diajukan Mendapatkan RJ
Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice ( RJ ) kembali dimaksimalkan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rejang Lebong yang bersinergi dengan Polres RL dan pihak BMA ( Badan Musyawarah Adat ) Kabupaten Rejang Lebong.
Pasalnya, Selasa ( 13 / 8 / 2024 ), pukul 14.00 WIB, tepat dilokasi Aulah Gubuk Restorative Justice yang berlokasi di GOR Curup, Kejari RL kembali mengajukan 3 perkara tindak pidana umum untuk mendapatkan Restorative Justice ( RJ ).
Ke - 3 Perkara tersebut antara lain perkara atas nama Sumarni atas pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 1 KUHP ( Penganiayaan ) - kedua perkara atas nama Fabiano atas pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 1 KUHP ( Penganiayaan ) dan ke - 3 perkara atas nama Paryono atas pasal yang disangkakan tindak pidana lalu lintas pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidum, Bertha Camelia, SH, MH, Selasa ( 13 / 8 ), pukul 15.00 WIB.
" Benar, hari ini kita tengah menggelar kegiatan Restorative Justice ( RJ ) atas 3 perkara yakni 1 perkara terkait tindak pidana lalu lintas dan 2 perkara tindak pidana penganiayaan," tegasnya.
Setelah dilakukan RJ internal ini, sambungnya, maka ke - 3 perkara ini akan kita ajukan ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kejati dan Kejagung untuk mendapatkan persetujuan.
" Jika ada persetujuan dari Kejagung maka kita ( Kejari RL - red ) akan menggunakan wewenang kita untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan dan sebaliknya. Namun adapun syarat untuk mendapatkan RJ ini sendiri meliputi sejumlah pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama kali melalukan tindak pidana - Tindak Pidana dilakukan Karena Lalai - Antara tersangka dan Korban telah berdamai secara sukarela, musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta masyarakat melalui aparat dan tokoh masyarakat setempat merespon positif," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, SH menambahkan jika pihaknya selaku masyarakat dan pemerintah mengapresiasi atas kegiatan RJ yang dilakukan atau dimotori oleh Kejaksaan tersebut. Dimana, ia menilai jika setiap perkara yang di RJ kan ini adalah perkara yang tak semestinya terjadi.
" Nah untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga sikap tenggang rasa dimasyarakat karena setelah kita dengar perkara RJ ini tadi, tak terlepas dari perkara yang diawali oleh ketersinggungan dan kesalah pahaman dll," tutupnya( Dnd ).