Kajari RL, Kiki Yonata, SH, MH : Jaksa Pengacara Negara, Tuntaskan Perwalian Bagi Abdullah Ihsan

Bagikan
By Admin - OneNewsBengkulu.Com 20 Nov 2025, 23:09:31 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Kajari RL, Kiki Yonata, SH, MH : Jaksa Pengacara Negara, Tuntaskan Perwalian Bagi Abdullah Ihsan

Onenewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Kisah pilu yang dialami oleh Abdullah Ihsan bocah 6 tahun yang lahir 15 Oktober 2019 silam, akhirnya terjawab sudah.

Pasalnya, saat ini, Abdullah Ihsan secara resmi telah memiliki Perwalian ( Wali ) yang sah dimata hukum untuk mendapatkan haknya secara utuh, Pendidikan, dan masa depannya usai melalui sidang di Pengadilan Agama ( PA ) Curup berkat bantuan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari Rejang Lebong.

Untuk diketahui, Abdullah Ihsan merupakan salah satu anak yang menjadi korban penelantaran kedua orang tua sejak lahir yang selama ini dirawat di Panti Asuhan Anak Shaleh Hidayatullah Curup.

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Kiki Yonata, SH, MH didamping Ketua IAD Rejang Lebong, Ny. Olly Yonata melalui Kasi Datun Kejari RL, Ranu Wijaya, SH, MH berserta Tim Jaksa Pengacara Negara usai menggelar Jumpa Pers di Aulah Kantor Kejari RL, Kamis ( 20 / 11 / 2025 ), pukul 10.00 WIB.

" Alhamdulilah, niat baik untuk mendapatkan hak asuh anak telah kita tuntaskan. Dimana, hasi Surat Penetapan Pengadilan Agama ( PA ) Curup, menetapkan jika Anak yang bernama ABDULLAH IHSAN, lahir di Curup, 15 Oktober 2019 lalu, saat ini secara resmi di bawah Perwalian YUYUN WAHYUNI, S.Pd yang berprofesi sebagai Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ( LKSA ) Anak Shaleh Hidayatullah Curup," tegasnya.

Penetapan perwalian itu diajukan, sambungnya, bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar Abdullah Ihsan yang telah kehilangan kedua orang tuanya tetap terlindungi hingga ia dewasa.

" Dalam permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara, perwalian dinilai penting agar ada pihak yang sah secara hukum untuk mengawasi perkembangan pribadi anak - mengelola harta kekayaannya serta mewakili kepentingannya di dalam maupun di luar pengadilan," tegasnya.

Tak hanya itu saja, sambungnya, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 6 November 2025, Yuyun ditetapkan sebagai wali resmi Abdullah Ihsan dan diberi kewenangan penuh mewakili sang anak dalam urusan hukum. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp170 ribu kepada pemohon.

"Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis, Tibyani, bersama dua hakim anggota, serta dihadiri kuasa pemohon ," tutupnya. ( Dnd )




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment